listrik
Selasa, 04 Februari 2025 12:49 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Pemerintah RI diketahui resmi tidak lagi menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) ke pengecer per 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan agar penerima gas melon subdisi lebih tepat sasaran.
Oleh karena itu, saat ini warga hanya bisa membeli LPG melon subsidi itu di agen dan pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Disertai verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk bisa naik kelas menjadi pangkalan resmi.
"Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan. Nah sekarang kita lagi berusaha pengencer ini mereka menjadi pangkalan langsung," ungkap Menteri Bahlil usai Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa, 4 Februari 2025.
Lalu bagaimana cara dan syarat agar masyarakat bisa menjadi agen resmi penyalur LPG 3 kg?
Melansir laman Pertamina Patra Niaga, modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.
Adapun agen harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
Pendaftaran juga melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan scan NPWP perusahaan. Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2. Sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
Serta menyerahkan, bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp2.000.000.000 untuk BPT.
Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:
Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak. Adapun pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
Serta perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:
Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 04 Feb 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 04 Feb 2025
Bagikan