Larangan Knalpot Brong, Polres Sukoharjo Sidak Bengkel Dan Komunitas Motor

Jumat, 14 Januari 2022 12:42 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG_20220114_174411.jpg
Sosialisasi larangan knalpot brong di bengkel, toko dan komunitas motor

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Satlantas Polres Sukoharjo makin gencar melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong. Kali ini sosialisasi dilakukan di bengkel knalpot, toko penjual knalpot, Komunitas Tehnik Mesin Otomotif, dan Siswa SMK Muhammadiyah Sukoharjo.

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, yang diwakili Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Niken, yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan rujukan dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo dapat mematuhi tata tertib lalu lintas maupun penggunaan sepeda motor sesuai spektek,” ujar Ipda Niken.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong.

“Karena penggunaan knlapot brong meresahkan masyarakat yang lain karena suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” jelasnya.

"Untuk itu perlu kita sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ini, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara dengan knalpot brong, padahal tindakannya bisa membahayakan karena tidak sesuai standar pabrik," tambahnya.

“Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, tak lupa juga kami memberikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, mengingat pandemi Covid-19 belum usai,” tandas Ipda Niken.