Menuju Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Wonogiri Gencar Razia
WONOGIRI (Soloaja.co) - Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar menjadi salah satu sasaran Operasi Satlantas Polres Wonogiri pada pelanggaran kasat mata. Terhitung sejak Senin, (10/1/2022) hingga Kamis, (13/1/2022) tercatat ada 42 knalpot brong yang ditindak tegas oleh petugas.
"Penegakan hukum ini juga atas perintah lisan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol M. Lutfi pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 di Mapolda jateng tentang giat dakgar lantas secara humanis bagi para pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang dapat menimbulkan suara bising," terang Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, M.Si. pada Kamis, 13 Januari 2022.
- LAPAAN RI Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus Ilegal Logging Kayu Sonokeling Bulu Sukoharjo
- Satlantas Polres Sukoharjo Berikan SIM D Gratis Untuk Disabilitas
Dasar penegakan hukum ini yakni sesuai UU RI No 8 tahun1981 tentang KUHAP, UU RI No 2 tahun 2002 tentang POLRI, UU No 22 tahun 2009 tentang UULAJ, UU RI No 19 tahun 2016 Tentang perubahan UU RI No 11 TH 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Kemudian Perkab No 5 tahun 2012 tahun 2012 tentang Regident ranmor. Dan PP no 80 tahun 2012 tentang rik ranmor dijalan dan dakgar lalu lintas angkutan jalan.
Pada giat tersebut digelar di tiga titik, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Wonogiri-Sukoharjo. Dengan sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Sementara itu, dalam giat ini petugas melaksanakan patroli dan pantauan arus lalu lintas, melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, dan hunting system terhadap pengendara sepeda motor. Lalu melakukan penyitaan barang bukti dan selanjutnya ditindak sesuai mekanisme e-Tilang.
- Bintara Remaja Polres Wonogiri Dilatih Trampil Bongkar Pasang Senjata
- Gelar Anev, Kapolri Instruksikan Jajaran Jaga Kepercayaan Publik
"Operasi zero knalpot brong yang ada di wilayah hukum Polres Wonogiri sudah melakukan langkah-langkah hukum dan humanis," ucap AKP Marwanto, SH.
Lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong, maka mau tidak mau pemilik sepeda motor harus menyerahkan knalpot brong tersebut ke pihak kepolisian Satlantas Polres Wonogiri. Selanjutnya jika sudah mengikuti sidang, maka sepeda motor diperbolehkan untuk dibawa pulang, dengan syarat knalpot harus diganti sesuai standar sepeda motor tersebut, termasuk juga surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain, seperti spion, dan plat nomor sesuai spektek.
"Harapan kami apabila kendaraan sudah dikeluarkan dari Satlantas Polres Wonogiri maka posisi kendaraan sesuai dengan standarnya semula, sehingga tertib dan tidak melanggar lagi dan Wonogiri zero kenalpot brong," tandas AKP Marwanto.