forum budaya mataram
Rabu, 04 Februari 2026 13:48 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) - Menyikapi Putusan Kasasi Perkara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Berjo dan Dampaknya terhadap SK Kepala Desa serta Pengelolaan BUMDes.
Dr. KUSUMA PUTRA, S.H., M.H. selaku ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah menyampaikan pendapat hukum sehubungan dengan telah berkekuatan hukum tetapnya (inkracht van gewijsde) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1425 K/PDT/2025 yang menolak permohonan kasasi para tergugat, sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 22/Pdt.G/2024/PN Krg juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 323/PDT/2024/PT SMG.
“Putusan tersebut secara hukum telah menyatakan bahwa proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Berjo tidak sah dan hasil pemilihannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, tidak lagi terdapat ruang tafsir bahwa proses tersebut masih sah atau dapat dipertahankan secara hukum.” Ungkap Kusumo Putro, ditemui awak media di Kantor LSM LAPAAN RI, Rabu (04/02).
Kewajiban Pemkab Karanganyar atas SK Pengangkatan Kepala Desa
Menurut Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, putusan pengadilan yang telah inkracht mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan oleh organ pemerintahan, termasuk Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan Kepala Desa Berjo.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, keabsahan suatu Surat Keputusan sangat bergantung pada keabsahan proses dan dasar kewenangan yang melahirkannya. SK pengangkatan Kepala Desa Berjo diterbitkan berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Kondisi ini menimbulkan cacat yuridis pada objek keputusan, yang menurut doktrin dan praktik hukum administrasi termasuk cacat kewenangan dan cacat prosedur.
Hal ini sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan kewajiban pejabat pemerintahan untuk bertindak berdasarkan asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Selain itu, Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi pejabat pemerintahan untuk membatalkan keputusan administrasi yang mengandung cacat hukum, baik karena putusan pengadilan maupun temuan administrasi.
Oleh karena itu, secara hukum Pemerintah Kabupaten Karanganyar berkewajiban melakukan peninjauan dan pembatalan administratif atas SK pengangkatan Kepala Desa Berjo, serta mengambil langkah pemerintahan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dampak Hukum terhadap Produk Hukum Kepala Desa Berjo
Kepala Desa merupakan pejabat pemerintahan desa yang kewenangannya bersumber langsung dari pengangkatan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto peraturan pelaksananya. Apabila pengangkatan tersebut didasarkan pada proses yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka legitimasi kewenangan pejabat tersebut menjadi bermasalah secara hukum.
Dalam konteks ini, produk hukum yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Berjo, khususnya yang bersifat strategis dan berdampak pada keuangan serta aset desa, patut dinilai telah diterbitkan oleh pejabat yang kewenangannya cacat secara hukum. Doktrin hukum administrasi mengenal asas bahwa keputusan pejabat yang tidak berwenang atau kewenangannya cacat berpotensi batal atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan (vernietigbaar).
Hal tersebut juga berkaitan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, dan asas tertib penyelenggaraan pemerintahan.
Kedudukan SK Pengangkatan Direktur BUMDes Desa Berjo
Salah satu produk hukum yang memiliki dampak signifikan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Berjo tentang pengangkatan Direktur BUMDes Desa Berjo. Pengangkatan pengurus BUMDes merupakan tindakan administrasi yang memiliki konsekuensi langsung terhadap pengelolaan keuangan desa dan aset desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Apabila SK pengangkatan Direktur BUMDes diterbitkan oleh Kepala Desa yang dasar kewenangannya bermasalah secara hukum, maka keabsahan SK tersebut juga turut terimbas. Dalam kondisi demikian, keberlanjutan pengelolaan BUMDes berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk risiko pertanggungjawaban administrasi, perdata, bahkan pidana apabila terjadi kerugian keuangan desa.
Pendapat Hukum tentang Pengelolaan BUMDes Desa Berjo
BUMDes Desa Berjo mengelola objek dan aset strategis desa, antara lain Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda, yang melibatkan kebijakan pengelolaan, kerja sama, serta perputaran keuangan dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan oleh organ yang memiliki legitimasi hukum yang tidak dipersoalkan.
Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah berpendapat bahwa dalam situasi ketidakpastian hukum atas kedudukan Kepala Desa dan pengangkatan Direktur BUMDes, langkah paling tepat adalah melakukan pembekuan sementara pengelolaan strategis BUMDes Desa Berjo.
Pembekuan ini merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengelolaan keuangan publik desa, guna mencegah potensi kerugian dan konflik hukum di masa mendatang. Kemudian Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengambil alih pengelolaan BUMDes Desa Berjo dengan terlebih dahulu melakukan audit keuangan BUMDes Desa Berjo.
“Beberapa waktu lalu juga dilakukan laporan pertanggungjawaban, tapi dengan adanya putusan pengadilan tersebut seharusnya mereka tidak melakukan LPJ tersebut, tidak sah karena apa karena menurut saya dilaksanakan setelah ada putusan pengadilan,” Tandas Kusumo.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk:
1. Melaksanakan dan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht secara konsisten dan bertanggung jawab;
2. Melakukan pembatalan administratif terhadap SK pengangkatan. Kepala Desa Berjo;
3. Menunjuk Penjabat Kepala Desa (PJ) atau Pelaksana Tugas (Plt) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Membekukan sementara aktivitas strategis BUMDes Desa Berjo sampai terdapat kepastian hukum;
5. Mengambil alih pengelolaan BUMDes Desa Berjo dengan sebelumnya melakukan audit secara menyeluruh keuangan BUMDes Desa Berjo.
6. Menyelenggarakan kembali Pemilihan Kepala Desa sesuai prosedur hukum yang sah.
7. Melakukan audit secara menyeluruh keuangan BUMDes Desa Berjo dan memberhentikan sementara Direktur, Jajaran Pengurus dan Badan Pengawas BUMDes Desa Berjo
8. Memeriksa seluruh dokumen-dokumen Perizinan BUMDes Desa Berjo
9. Memberhentikan sementara Kepala Desa Berjo dan menunjuk Penjabat Kepala Desa (PJ) atau Pelaksana Tugas (Pit) untuk memegang kendali pemerintahan Desa Berjo sementara.
10. Memberhentikan sementara Direktur dan seluruh pengurus BUMDes Desa Berjo serta Badan Pengawas BUMDes Desa Berjo dan kemudian menunjuk Pengelola BUMDes yang baru.
Pendapat hukum ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum, serta untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang tertib, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Pendapat hukum ini juga disampaikan pada Kejaksaan Negeri Karangapertimbangan pengawasan.
Bagikan