Kelas Investasi Ilegal oleh Finfluencer Siap-Siap Kena Sanksi

Selasa, 28 April 2026 16:57 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Finfluencer Gelar Kelas Investasi Tanpa Izin Bakal Ditindak, Hati-hati!
Finfluencer Gelar Kelas Investasi Tanpa Izin Bakal Ditindak, Hati-hati!

JAKARTA - OJK saat ini sedang merancang regulasi baru yang akan mengatur peran financial influencer (finfluencer) dalam menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi investor di pasar modal, khususnya kalangan ritel dan investor minoritas.

"Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang dapat diperkuat lagi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, industri keuangan," ujar Mahendra, dalam keterangannya beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: 3 Cara Bijak Mengikuti Nasihat Keuangan Finfluencer

Tiga kata kunci yang jadi fondasi aturan ini yaitu kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan. OJK tidak menunggu aturan itu rampung untuk mulai bergerak.

Pada 20 Februari 2026, OJK secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN, setelah terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui media sosial.

"Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenalan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini,” jelas Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi kala memberikan keterangan pers Gedung BEI, Jakarta.

Tak berhenti di sana, OJK mengonfirmasi 32 influencer pasar modal lainnya kini tengah dalam tahap pendalaman serius, seluruhnya mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal yang melarang segala bentuk manipulasi perdagangan.

Baca juga : Analisis Fundamental Saham BUMI, Masih Layak Dibeli?

Kenapa Terjadi Sekarang? Ini Akar Masalahnya

Masalahnya sudah lama ada, tapi baru sekarang regulator benar-benar punya cukup bahan untuk bergerak.

OJK menemukan modus promosi investasi ilegal oleh individu yang mengaku independen, ulasan produk disampaikan secara positif padahal promosi tersebut disertai imbalan tersembunyi. 

Hal ini bukan hanya soal transparansi, sejumlah kreator keuangan diketahui terlibat praktik pump and dump, mendorong pengikut membeli saham tertentu sebelum mereka sendiri menjualnya, menimbulkan kerugian besar bagi investor pemula.

Dan kasusnya bukan satu dua, dari Indra Kenz, Doni Salmanan, hingga Timothy Ronald. kasus Timothy Ronald mencuat sejak Januari 2026, saat sejumlah member Akademi Crypto melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, pelanggaran UU ITE, hingga TPPU. 

Para korban membayar membership Rp9 juta hingga puluhan juta rupiah, namun koin yang direkomendasikan anjlok habis.

Apa Isi Aturan yang Sedang Disiapkan?

Aturan ini tertuang dalam dokumen Konsultasi Publik Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yang bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.

Dalam rancangan tersebut, OJK mulai memperketat standar bagi individu yang aktif membagikan konten keuangan, terutama di media sosial. 

Meski belum langsung mewajibkan sertifikasi penuh, regulator ingin memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan memiliki dasar pemahaman yang memadai.

Ketentuan utama dalam RPOJK:

  • Finfluencer wajib mengikuti kelas atau pembekalan resmi dari OJK
  • Harus lulus uji kompetensi di sektor jasa keuangan
  • Fokus awal regulasi: transparansi dan edukasi, bukan sertifikasi penuh

Namun, bagian yang paling menjadi perhatian adalah aspek penegakan hukum. OJK tidak hanya mengatur, tetapi juga menyiapkan sanksi yang cukup berat bagi pelanggaran.

Klausul sanksi dalam aturan:

  • Denda maksimal hingga Rp15 miliar
  • Kewenangan untuk memerintahkan take down konten
  • Berlaku jika konten dinilai berpotensi merugikan konsumen

Dengan adanya aturan ini, peran finfluencer tidak lagi sekadar berbagi opini, tetapi juga membawa tanggung jawab hukum. Artinya, konten keuangan ke depan harus lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Pembukaan LQ45 Hari Ini: BRPT dan BREN Bangkit, UNTR Ambles

OJK Akui Ini Tidak Mudah

Mahendra Siregar menilai penindakan terhadap finfluencer memiliki kompleksitas tersendiri karena mereka beroperasi sebagai individu dan tidak berada langsung di bawah pengawasan OJK, berbeda dengan perusahaan jasa keuangan. 

Meski demikian, aktivitas finfluencer tetap berpotensi menimbulkan risiko terhadap perlindungan konsumen, sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang berbeda.

Hasan Fawzi sendiri menargetkan penerbitan POJK terkait pada Semester I 2026. Ia berharap aturan tersebut dapat memperkuat kewenangan OJK dalam menegakkan ketentuan serta memastikan seluruh pihak yang menyebarkan informasi keuangan, termasuk influencer, mematuhi norma dan regulasi yang akan ditetapkan.

Siapa yang Kena? Siapa yang Aman?

Siapa yang Kena?

  • Terima endorse produk keuangan tanpa disclosure
  • Merekomendasikan saham sambil punya posisi di saham tersebut
  • Menjalankan kelas investasi tanpa izin OJK
  • KOL yang mempromosikan kripto atau saham tanpa lisensi

Status Abu-abu

  • Konten edukasi umum tanpa rekomendasi spesifik

Siapa yang Aman?

  • Konten edukasi murni, transparan, tanpa fee tersembunyi
  • Memiliki izin atau bekerja sama dengan lembaga keuangan berlisensi

OJK juga akan memblokir finfluencer dan key opinion leader (KOL) yang melakukan kegiatan tanpa izin — termasuk yang aktif di sektor kripto.

Dampaknya ke Ekosistem Konten Keuangan Indonesia

Aturan ini bukan cuma soal hukum. aturan tersebut bisa mengubah seluruh ekosistem konten finansial di Indonesia.

Finfluencer dengan reputasi baik mulai bekerja sama dengan lembaga resmi, menghadirkan program edukasi yang lebih terarah dan didukung data yang valid, berevolusi dari sekadar content creator menuju financial educator profesional yang diakui secara legal.

Di sisi lain, kreator yang selama ini hidup dari endorsement tersembunyi atau "review jujur" berbayar akan merasakan tekanan paling besar. Disclosure wajib bisa mengurangi daya tarik konten mereka, dan tentunya fee yang bisa mereka tarik dari brand keuangan.

Yang Perlu Kamu Tahu

Sebelum POJK ini terbit, kamu bisa mulai saring sendiri:

Tanda bahaya yang perlu diperhatikan:

  • Influencer pamer profit/aset mewah sambil promosi produk investasi
  • Tidak ada disclosure "konten berbayar" atau "paid partnership"
  • Klaim return fantastis tanpa disclaimer risiko
  • Ajak masuk komunitas/kelas berbayar dengan janji sinyal eksklusif

Yang bisa dipercaya:

  • Ada disclaimer risiko di setiap konten
  • Transparansi soal posisi atau konflik kepentingan
  • Tidak pernah menjanjikan return pasti
  • Konten berbasis data, bukan testimoni

Regulasi ini terlambat tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Ekosistem konten keuangan Indonesia sudah terlalu lama jadi medan tanpa wasit, dan korbannya selalu investor ritel yang paling minim literasi.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 28 Apr 2026 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 28 Apr 2026