Kasus Kekerasan Seksual Haram Diselesaikan Lewat RJ

Sabtu, 23 Mei 2026 22:38 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001700365.jpg
Prof. Pujiyono dalam Seminar Nasional bertema "Era Baru Hukum Pidana" di Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) — Mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dipastikan tidak berlaku untuk perkara tindak pidana kekerasan seksual maupun pelecehan seksual. Hal tersebut menegaskan batasan formal dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru UU Nomor 20 Tahun 2025.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menegaskan aturan ini sengaja diterapkan untuk memberikan efek jera yang keras kepada pelaku. Larangan ini sekaligus merespons maraknya fenomena kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan atau pesantren yang kerap berujung damai di luar pengadilan hanya dengan meminta maaf.

“Syaratnya kalau untuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, itu tidak bisa diredistribusi justice. Perkara pelecehan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Prof. Pujiyono saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertema "Era Baru Hukum Pidana" di Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Sabtu (23/5/2026).

Selain pembatasan RJ, Prof. Pujiyono memaparkan bahwa KUHP baru mengenalkan paradigma pidana alternatif berupa kerja sosial untuk tindak pidana di bawah lima tahun. Langkah ini menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas (over capacity) yang kronis di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Melalui skema baru ini, jaksa dapat menuntut pelaku tindak pidana ringan untuk melakukan kerja sosial di pemerintah kota, seperti tugas kebersihan. Namun, ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat dari seluruh lapisan masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Perubahan mendasar lain dalam KUHP nasional adalah reposisi pidana mati yang kini bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan berubah menjadi alternatif khusus dengan masa uji coba. 

Kendati membawa angin segar, Prof. Pujiyono mengkritik lambatnya penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang hingga kini belum rampung, sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan dalam eksekusi di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Dr. Supriyanto, S.H., M.H., ikut memetakan sejumlah hambatan nyata dalam masa transisi penegakan hukum saat ini. 

Supriyanto menyebut belum sinkronnya standar operasional prosedur (SOP) antarlembaga, sistem data yang belum terintegrasi, serta minimnya pelatihan bersama menjadi tantangan besar dalam mengimplementasikan hukum pidana baru tersebut.