UMS
Rabu, 21 Desember 2022 12:41 WIB
Penulis:Lutfia Dinara
Editor:Redaksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Kajian Tarjih Online ke-62 digelar UMS dengan mengangkat tema ‘Natal dan Nabi Isa AS Menurut Al-Qur’an dan Sunnah’. Menghadirkan Dr Syamsul Hidayat, M.Ag, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, yang menyampaikan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi Natal.
“Pembicaraan ini menjadi sangat penting terutama pada Desember ini. Menjelang 25 Desember selalu banyak pertanyaan yang muncul kepada majlis tarjih dan tajdid,” ungkap Dr Syamsul saat Kajian Tarjih Online ke-62 dengan mengangkat tema "Natal dan Nabi Isa AS Menurut Al-Qur’an dan Sunnah", Rabu 21 Desember 2022.
Berkaitan dengan itu, majelis Tarjih Muhammadiyah merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada saat itu, fatwa diberikan oleh MUI ketika itu diketuai oleh Buya Hamka yang juga tokoh Muhammadiyah.
“Beliau memfatwakan, umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat agama yang lain, dan masalah yang berhubungan dengan keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat Al Hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, dan surat Al Mumtahanan ayat 8,” ungkap Dr Syamsul yang juga Dekan FAI UMS.
Menurutnya kegiatan tersebut seperti jual beli, pinjam meminjam, menolong orang lain yang sedang kelaparan itu diperbolehkan bahkan dianjurkan dan tidak boleh melihat agamanya. Berbuat adil adan berbuat baik kepada siapapun, selama mereka bisa hidup berdampingan dengan kita.
Syamsul juga menyampaikan, umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada Nabi dan rasul yang lain. Islam mengajarkan bahwa Allah itu hanya satu, berdasarkan surat Al Ikhlas ayat 1-4.
“Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Syamsul menyampaikan dengan dasar hadist riwayat Muslim tentang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara ke duanya adalah masalah yang syubhat yang tidak diketahui banyak orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah: ‘Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan’.
Menurutnya, karena sangat urgent dalam memurnikan agama. Kita harus menghindari yang bisa merusak agama kita. Menolak bahaya harus didahulukan daripada menarik maslahat. Toleransi bisa dilakukan dengan berbagai cara yang lain yang lebih menyelamatkan kemurnian aqidah umat Islam.
“Intinya fatwa tarjih itu pertama merujuk pada Al Quran dan Sunnah, ke dua dengan terkait aqidah harus berhati-hati jangan sampai mencampurkan yang haq dan bathil, sehingga harus usahakan memurnikan aqidah, agama kita, menjaga kemurnian agama. Bahkan semua agama harus dapat menjaga kemurniaan agama masing-masing, insyaa allah toleransi dan kerukunan antar umat beragam akan terjalin secara autentik, insyaa allah,” pungkasnya.
Bagikan