Tata Kepegawaian UMS Serahkan SK 32 Pejabat dan Tendik

Kusumawati - Kamis, 01 Oktober 2026 12:15 WIB
Penyerahan SK tendik baru UMS (Soloaja)

SOLO, soloaja.co — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melakukan penataan kepegawaian yang melibatkan 32 pejabat struktural dan staf tenaga kependidikan (tendik). Kebijakan ini menjadi langkah strategis UMS untuk mengoptimalkan fungsi organisasi, memperkuat tata kelola, serta memicu lahirnya inovasi di berbagai unit kerja.

Penataan meliputi rotasi, mutasi, promosi, hingga penyesuaian jabatan pada tingkat fakultas, direktorat, dan unit kerja. Langkah ini ditandai dengan terbitnya Surat Tugas Rektor Nomor 260/K.ST/R/IX/2026, dengan terhitung mulai tanggal (TMT) tugas secara bertahap pada 1 Oktober dan 1 November 2026.

Rektor UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., menegaskan bahwa rotasi jabatan dirancang untuk membawa energi dan gagasan baru demi mendukung transformasi kampus secara berkelanjutan.

"Prinsipnya, Bapak dan Ibu yang dirotasi itu untuk menumbuhkan inovasi baru di tempat yang baru, supaya UMS ini tumbuh dan berkembang. UMS ini ingin lari jauh berjamaah, bukan ingin lari cepat sendirian. Maka menjaga kebersamaan, sinergi, dan berjamaah menjadi penting," ujar Prof. Harun saat memberikan arahan di Ruang Sidang BPH Gedung Induk Siti Walidah UMS, Rabu (30/9/2026).

Selain menekankan pentingnya budaya gotong royong dan sinergi antarunit kerja, Rektor mengingatkan agar seluruh civitas akademika terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa, dosen, maupun tamu secara profesional dan responsif.

Sekretaris Badan Pembina Harian (BPH) UMS, Prof. Dr. Sabar Narimo, M.M., M.Pd., menambahkan bahwa perpindahan tugas merupakan hal wajar dalam pemenuhan kebutuhan organisasi sekaligus ruang tantangan baru bagi pegawai. Ia mengimbau agar proses transisi dan alih tugas administrasi berjalan tertib.

"Ini bukan sebagai sebuah hukuman, tetapi ini adalah kebutuhan organisasi. Ini challenge, tantangan, dan sesuatu yang baru. Masa transisi harus dimanfaatkan untuk serah terima pekerjaan dan pertanggungjawaban administrasi agar tidak ada program yang terputus," jelas Prof. Sabar.

Secara rinci, penataan pada TMT 1 Oktober 2026 mencakup pemindahtugasan 6 staf pengadministrasi, pergeseran dan penyesuaian 9 posisi Kepala Urusan (Kaur), mutasi struktural 4 Kaur, serta serah terima jabatan 2 pejabat struktural dosen di Fakultas Ilmu Kesehatan. Sementara itu, gelombang mutasi dan promosi TMT 1 November 2026 akan melibatkan 11 pejabat struktural tingkat Kepala Seksi (Kasi) dan Kaur.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌