Daop 6 Yogyakarta
Rabu, 05 Maret 2025 16:51 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SOLO (Soloaja.co) – Kereta Api Bandara Adi Soemarmo (BIAS) dengan relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo - Madiun PP mencatatkan volume penumpang sebanyak 54.685 orang sepanjang Februari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.707 penumpang tercatat menggunakan KA BIAS dari Bandara Adi Soemarmo menuju Madiun, sementara 27.978 penumpang melakukan perjalanan sebaliknya.
Sejak mulai beroperasi di rute tersebut pada November 2024, KA BIAS telah mengangkut total 200.898 penumpang. Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan bahwa kehadiran KA BIAS merupakan upaya untuk meningkatkan konektivitas antarmoda dan antarwilayah.
"Ini sejalan dengan Asta Cita yang dicanangkan pemerintah. Melalui integrasi antarmoda yang baik, kita dapat meningkatkan sektor ekonomi, pariwisata, kesejahteraan sosial, serta mendukung pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan," ujar Feni, Rabu 5 Maret 2025.
Lebih lanjut, Feni menjelaskan bahwa KA Bandara hadir sebagai solusi transportasi yang tidak hanya cepat dan tepat waktu, tetapi juga ramah lingkungan serta mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya.
Siap Layani Penumpang di Masa Libur Lebaran 2025
Menjelang masa libur Lebaran 2025, KA BIAS siap melayani masyarakat dengan perjalanan yang aman, nyaman, bebas macet, dan tepat waktu. Tiket KA BIAS dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI pada menu "Lokal" mulai H-7 sebelum keberangkatan. Sementara itu, pembelian tiket langsung di loket stasiun hanya dilayani pada hari keberangkatan, mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengingatkan para pelanggan untuk melakukan boarding out setelah turun dari KA guna menghindari sanksi.
"Kami mengimbau agar penumpang tidak turun melebihi relasi tiketnya. Jika itu terjadi, akan dikenakan sanksi berupa denda dua kali lipat dari tarif parsial," jelas Feni.
Denda tersebut harus dibayarkan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangan kereta. Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, mereka akan dilarang naik kereta api selama 90 hari kalender. Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan lebih dari tiga kali, larangan naik KA dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.
Dengan pencapaian jumlah penumpang yang terus meningkat dan berbagai aturan yang diterapkan demi kenyamanan bersama, KA BIAS diharapkan dapat menjadi moda transportasi andalan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Solo dan Madiun.
Bagikan