Indonesia
Jumat, 14 Februari 2025 12:02 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebagian pihak melihat pengangkatan ini sebagai langkah untuk memperkuat strategi komunikasi publik di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Namun, ada juga yang mempertanyakan urgensi dan relevansi keputusan tersebut, mengingat latar belakang Deddy sebagai seorang entertainer, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi melantik Deddy di Kantor Kemhan, Jakarta. Setelah sebelumnya menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, Deddy kini menjalankan peran barunya sebagai pejabat negara dengan fokus pada komunikasi sosial dan publik.
"Selasa, 11 Februari 2025 saya melantik Staf Khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta," jelas Sjafrie dalam akun instagram resminya, di kutip Kamis, 13 Februari 2024.
Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier memiliki tugas untuk memperkuat komunikasi publik Kementerian Pertahanan agar informasi mengenai kebijakan dan program pertahanan dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga bertanggung jawab dalam meningkatkan literasi pertahanan di kalangan masyarakat, sehingga pemahaman mengenai isu-isu strategis dan kedaulatan negara semakin luas.
Tak hanya itu, Deddy juga diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam program bela negara, guna menumbuhkan rasa nasionalisme dan kesadaran akan pentingnya pertahanan nasional.
"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," pungkas Sjafrie.
Sebagai pejabat negara, Deddy Corbuzier berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok Stafsus Menhan setara dengan eselon I.b, yaitu berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Selain gaji pokok, Stafsus Menhan juga menerima tunjangan kinerja (Tukin) berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Untuk kelas jabatan 16, tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp20.695.000 per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan bulanan Stafsus Menhan, termasuk Deddy Corbuzier, berkisar antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200.
Dengan gaji dan tunjangan yang cukup besar, publik berharap bahwa Deddy Corbuzier dapat membawa dampak positif dan nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu pertahanan.
Namun, tantangan terbesar adalah membuktikan bahwa penunjukan ini bukan sekadar langkah simbolis, melainkan langkah strategis yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Deddy Corbuzier merupakan salah satu dari lima Stafsus Menhan yang dilantik. Berikut adalah daftar lengkap Stafsus Menhan beserta bidang tugasnya:
1. Mayjen TNI (Purn) Sudrajat: Diplomasi Pertahanan.
2. Kris Wijoyo Soepandji: Tata Negara.
3. Lenis Kogoya: Kedaulatan Negara.
4. Indra Irawan: Ekonomi Pertahanan.
5. Sylvia Efi Widyantari Sumarlin: Cyber Security.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 14 Feb 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 14 Feb 2025
Bagikan
pendidikan
10 hari yang lalu