kpr
Senin, 26 Februari 2024 15:16 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Meningkatnya biaya hidup setiap tahun dan lonjakan harga properti ternyata dapat menyulitkan proses membeli rumah terasa sulit sekaligus membebani secara finansial.
Meskipun menabung adalah pilihan, namun terkadang sulit untuk mengumpulkan dana yang cukup dalam waktu singkat. Sebuah alternatif yang mungkin terlupakan adalah fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Melalui KPR, bank dapat membantu meringankan beban finansial dengan memberikan opsi pembayaran dalam bentuk cicilan selama periode tertentu, umumnya hingga 20 tahun, disesuaikan dengan kemampuan pembayaran individu dan ketentuan bank.
Dengan adanya KPR, proses membeli rumah menjadi lebih terjangkau dan dapat dipilih antara skema KPR konvensional atau pembiayaan KPR syariah.
Selain menggunakan fasilitas KPR dari lembaga keuangan, banyak juga yang memilih untuk mencicil langsung kepada pengembang melalui akad syariah, khususnya melalui akad Istishna.
Istishna adalah bentuk jual beli di mana pembuatan barang dilakukan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati, dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
Dalam proses ini, setiap pemesanan oleh calon konsumen direkam dalam Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR), yang berisi semua detail secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen, dan disetujui oleh pengembang. Skema ini tidak melibatkan sistem denda, bank, atau perusahaan asuransi.
Perlu dicatat bahwa tanpa peran bank, pengecekan kemampuan pembayaran melalui Bank Indonesia (BI Checking) tidak diperlukan dalam skema ini.
Kemampuan membayar cicilan bulanan dinilai melalui rekam jejak di rekening koran, sehingga self-assessment menjadi penting untuk menghindari risiko gagal membayar di masa depan.
Namun, tanpa keterlibatan industri keuangan tertentu, konsumen kehilangan akses untuk mengajukan keluhan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terjadi sengketa.
Keputusan untuk memanfaatkan fasilitas mana kembali kepada preferensi individu. Namun, perlu diingat bahwa keamanan dan keuntungan dari fasilitas cicilan atau pembiayaan masih tetap bergantung pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun, keraguan mungkin muncul terkait keamanan dan keuntungan dari fasilitas cicilan atau pembiayaan. Penting untuk memahami bahwa tetap ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, serta menilai dengan cermat track record pengembang sebelum memutuskan untuk membeli properti. Beberapa keluhan konsumen terkait KPR mencakup:
1. Praktik bisnis pengembang:
a. Memberikan harga yang tidak sesuai dengan penawaran awal, dengan alasan unit dengan harga lama telah terjual habis.
b. Penolakan pengajuan KPR oleh bank setelah konsumen melakukan transaksi dengan pengembang.
c. Ingkar janji terkait mutu, bangunan, dan waktu pembangunan rumah.
2. Pemberian sertifikat yang tidak sesuai:
a. Janji akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun akhirnya diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
b. Pembangunan rumah terhenti karena masalah izin proyek dengan Pemerintah Daerah dan izin lainnya.
3. Pembayaran KPR sudah lunas, tetapi sertifikat tidak segera diberikan:
Bank tidak memberikan jaminan kredit berupa SHM/SHGB kepada debitur setelah kredit sudah lunas.
Meskipun tidak semua pengembang terlibat dalam praktik-praktik di atas, penting untuk melakukan penelitian menyeluruh dan mempertimbangkan track record pengembang sebelum melakukan pembelian properti.
Untuk membantu mencapai tujuan memiliki rumah dengan lancar, berikut beberapa tips yang perlu dipertimbangkan:
1. Hitung kemampuan pembayaran bulanan:
a. Pastikan cicilan bulanan tidak melebihi 30% - 35% dari gaji bulanan.
b. Jika memungkinkan, bayar uang muka lebih besar agar cicilan bulanan lebih ringan.
2. Verifikasi penawaran:
Pastikan penawaran yang disampaikan oleh salesman perbankan sesuai dengan penawaran yang benar-benar berlaku, seperti yang tertera pada brosur, leaflet, atau iklan resmi.
3. Pahami biaya-biaya tambahan:
Dapatkan keterangan dari bank dan pengembang mengenai biaya-biaya lain selain uang muka, seperti biaya administrasi, pajak, asuransi jiwa, asuransi rumah, biaya appraisal, dan notaris.
4. Manfaatkan uang berlebih:
Jika mendapatkan uang berlebih di tengah masa cicilan, pertimbangkan untuk melunasi sebagian atau seluruh cicilan. Namun, perhatikan apakah ada keuntungan atau biaya tambahan yang terkait dengan pelunasan maju.
Seiring dengan upaya memilih fasilitas yang tepat, langkah-langkah tersebut dapat membantu mewujudkan impian memiliki rumah tanpa mengorbankan stabilitas keuangan. Tetapi, tetaplah berhati-hati dan lakukan penelitian menyeluruh sebelum membuat keputusan pembelian properti.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 26 Feb 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 26 Feb 2024
Bagikan