Gandeng GAPEMBI, Kanwil DJP Jateng II Edukasi Soal PPh & PPN

Sabtu, 10 Januari 2026 16:46 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001236232.jpg
Sosialisasi pajak DJP Jateng II bersama GAPEMBI (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi perpajakan komprehensif untuk pelaku usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Tengah di Hotel Red Chiliese Surakarta (8/1).

Sosialisasi ini diikuti oleh 40 SPPG di Jawa Tengah yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan pengelola dapur dan mitra usaha mematuhi kewajiban perpajakan.

Fokus Kepatuhan Badan Hukum

Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, menjelaskan bahwa pelaku SPPG yang berbadan hukum wajib memenuhi kewajiban perpajakan lengkap, mulai dari pendaftaran NPWP, penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan.

Materi mencakup seluruh aspek perpajakan badan, termasuk PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25/29, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Setiap transaksi harus dicatat dan memenuhi kewajiban perpajakan,” tegas Dedi, mengingatkan bahwa dana APBN untuk 5.000 SPPG dikelola melalui sistem Virtual Account dengan pengawasan ketat dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengenalan Sistem Coretax DJP

Salah satu fokus utama sosialisasi adalah pengenalan sistem digital Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id). Platform ini memungkinkan wajib pajak, termasuk SPPG, untuk melakukan seluruh kewajiban perpajakan secara daring, mulai dari pembuatan kode billing hingga pelaporan SPT.

Dedi juga menyinggung ketentuan PPN, di mana penyerahan makanan dan minuman oleh jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria tertentu dapat tidak dikenai PPN (sesuai PMK-70/PMK.03/2022).

Kegiatan ini merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, sekaligus mendukung kelancaran dan akuntabilitas program MBG.