DJP Jateng II Sosialisasikan NIK Jadi NPWP, Permudah Akses Layanan Pajak 

Rabu, 20 Juli 2022 18:29 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
NIK otomatis menjadi NPWP (DJP)

SOLO (Soloaja.co) - Untuk memudahkan akses layanan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meresmikan peluncuran inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut tentu memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. 

Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK dengan NPWP. 

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Lindawaty mengatakan bahwa tujuan transformasi NIK menjadi NPWP adalah untuk mempermudah akses layanan perpajakan. Ia juga menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir akan hal ini karena tidak semua yang memiliki NIK otomatis membayar pajak. 

“Hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saja yaitu salah satunya sudah berpenghasilan di atas PTKP yang wajib membayar pajak,” ungkapnya Rabu 20 Juli 2022.

Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Juga validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.Plh.