Sita pajak
Rabu, 03 Agustus 2022 09:32 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SOLO (Soloaja.co) – Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan serentak selama sepekan.
Tercatat ada 32 aset yang disita dengan nilai total ditaksir mencapai Rp4.181.976.786,00. Nilai tersebut disita dari 30 Wajib pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp8.900.338.387,00.
"Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada para penunggak pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.
Upaya sita serentak berhasil menyita beberapa objek milik penunggak pajak. Deretan aset yang berhasil disita sepanjang pekan lalu antara lain dalam bentuk tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan dan rekening yang tersimpan di lembaga perbankan.
Secara lebih terperinci, KPP Madya Surakarta tercatat melakukan penyitaan atas 4 wajib pajak berupa kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total nilai asset sebesar Rp1.512.000.000,00 sedangkan KPP Pratama Surakarta melakukan penyitaan atas 8 wajib pajak dengan nilai sita Rp1.306.867.987,00.
Selanjutnya, KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas 2 rekening dengan saldo sebesar Rp2.051.761,00. Adapun KPP Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas 4 unit mobil dan 1 rekening dengan total nilai sebesar Rp343.909.037,00. KPP Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan atas 1 unit mobil senilai Rp65.000.000,00.
Sedangkan KPP Pratama Klaten menyita 1 kendaraan dan 1 rekening dengan nilai Rp320.059.484,00. Sedangkan di wilayah eks karesidenan Kedu, KPP Pratama Magelang berhasil menyita sebidang tanah dengan nilai Rp162.000.000,00.
KPP Pratama Temanggung menyita sebuah kendaraan bermotor dengan nilai Rp42.159.476,00. Dan terakhir KPP Pratama Kebumen menyita sebuah rekening dengan saldo Rp30.000.000,00.
Di wilayah eks karesidenan Banyumas, KPP Pratama Purwokerto berhasil menyita aset 2 wajib pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan nilai Rp62.000.000,00. KPP Pratama Purbalingga mengamankan 3 aset wajib pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor, 1 bidang tanah, 1 rekening dengan nilai Rp192.200.000,00.
Dan terakhir KPP Pratama Cilacap berhasil menyita 2 rekening Nomor SP- 53/WPJ.32/2022 dengan saldo Rp107.817.844,00 serta sebuah kendaraan bermotor senilai Rp6.000.000,00.
Sebelum dilakukan penyitaan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin mengatakan DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.
Bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan," kata Saepudin.
Bagikan