Nunggak Pajak, Kantor Pajak Surakarta Aset PT T Senilai Rp 907 Juta
SOLO (Soloaja.co) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan aset milik PT T di Surakarta, karena menunggak pajak senilai Rp 906 juta. Penyitaan dilakukan melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Senin, 18 September 2023.
Aset PT T yang disita berupa satu unit mobil senilai Rp100.000.000,00 dan bilyet giro senilai Rp806.000.000,00
"Eksekusi sita dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya." Kata Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan.
- Rektor UNS Kukuhkan Lima Guru Besar dari Empat Fakultas
- Mothercare dan Early Learning Centre Kini Hadir di The Park Mall Solo
Proses penyitaan ini tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA-00025/ SITA/KPP.320604/ 2023 tanggal 18 September 2023.
Herry menyampaikan bahwa tindakan penyitaan oleh Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sudah sah menurut peraturan perundang-undangan.
"Tindakan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," ungkap Herry.
- Inovasi Sepeda Listrik Karya Mahasiswa UNS untuk Penyandang Disabilitas
- 'Persembahan Dari Solo', Sajian Kolaborasi Seni, Fashion dan Kuliner dari Pemkot Surakarta, Pura Mangkunegaran, dan Shopee Indonesia
Realiasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Surakarta sampai dengan hari ini mencapai Rp7.706.125.434,00 dari target sebesar Rp10.406.206.049,00 atau 74.05 %.
Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” ungkap Rusli Tohir, JSPN KPP Pratama Surakarta.
- Tim Program Kemitraan Masyarakat UNIBA Gelar Pelatihan dan Pendampingan KWT Desa Puntukrejo Karanganyar
- PLN Siap Pasok Listrik Pulau Kalimantan Antipadam
Sebelumnya, wajib pajak telah dilakukan edukasi dan langkah persuasif untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Meskipun KPP Pratama Surakarta mengedepankan langkah persuasif, namun apabila wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum. Salah satunya dengan melakukan penyitaan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tidak dilunasinya utang pajak.