Buku
Kamis, 25 Desember 2025 20:34 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) – Kunjungan Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, M.Sc., ke Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada Selasa (16/12/2025) untuk meresmikan Tata Pamer Museum dan Panggung Sanggabuwana, berbuntut panjang.
Dua kubu di Karaton saling melempar pernyataan terkait prosedur dan dugaan pelecehan adat yang terjadi selama rangkaian acara.
Tudingan Pelecehan Adat oleh GKR Timoer
Persoalan ini mencuat setelah pernyataan dari GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani yang menganggap Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah melecehkan adat Karaton saat memasuki Panggung Sanggabuwana.
Menanggapi tudingan ini, juru bicara kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan, Kangjeng Pakoenegoro, segera merilis bantahan.
Kangjeng Pakoenegoro menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan peresmian tersebut sudah seizin Maha Menteri KGPA Tedjowulan sebagai pelaksana fungsi ad interim Raja/Sunan dan Ketua Tim Lima Revitalisasi Karaton.
Ia juga menambahkan bahwa ini bukanlah kunjungan pertama Fadli Zon ke Panggung Sanggabuwana. “Pada kunjungan kerja pertama Menteri Kebudayaan Dr. Fadli Zon, M.Sc. ke Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, 23 Januari 2025, ketika ISKS Paku Buwono XIII taksih sugeng (masih hidup), beliau juga masuk dan naik ke Panggung Sanggabuwana; dan tidak ada persoalan apa pun,” jelas Kangjeng Pakoenegoro.
Kubu PB XIV Menyayangkan Minimnya Komunikasi
Sebelumnya, juru bicara Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dari kubu SISKS Pakoe Boewono XIV, KPA Singonagoro, telah mengeluarkan Rilis Resmi yang menyayangkan proses peresmian tersebut.
KPA Singonagoro menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Kebudayaan atas upaya pelestarian. Namun, mereka menyayangkan proses pelaksanaan acara yang bersifat sakral tersebut tidak melalui mekanisme dan komunikasi yang baik, khususnya terkait izin kepada Sawarga SISKS Pakoe Boewono XIII.
“Sekali lagi kami menegaskan bahwa pihak Karaton sangat terbuka untuk berkomunikasi dan berdialog. Kami berharap Bapak Menteri Kebudayaan dapat menjalin komunikasi secara langsung dengan pihak kami, sebagaimana komunikasi yang juga dilakukan dengan pihak lainnya,” ujar KPA Singonagoro.
Pihak Karaton dari kubu PB XIV juga mencatat sejumlah kejanggalan, termasuk tidak diberikannya rincian rundown acara dan daftar undangan, serta adanya dugaan diarahkan kepada mantan Maha Menteri Gusti Tedjowulan.
Dugaan Ketidaknetralan Menteri
KPA Singonagoro menutup pernyataan dengan dugaan serius. Berdasarkan rangkaian peristiwa, mereka menduga keberadaan Menteri Kebudayaan belum sepenuhnya bersikap netral. Dugaan ini diperkuat oleh pembentukan Tim 5 secara sepihak dan adanya surat yang dikeluarkan mantan Maha Menteri, di mana posisi Sinuhun justru ditempatkan pada urutan kedua setelah Gusti Tedjowulan—sebuah tindakan yang dianggap bertentangan dengan tata adat dan hierarki simbolik Karaton.
Karaton berharap ke depan, seluruh pihak dapat lebih menghormati adat, struktur, dan marwah Karaton Surakarta demi pelestarian budaya yang bermartabat dan berkeadilan.
Bagikan