Kapolri Sigit
Senin, 22 September 2025 20:08 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
MAGELANG (Soloaja.co) - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan dana desa. Hal ini disampaikan setelah terjadinya kasus korupsi dana desa di beberapa daerah, yang menurutnya harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
"Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan," ujar Gubernur Luthfi usai acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Magelang, Senin (22/9).
Sinergi Hukum untuk Pembangunan Desa yang Transparan
Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada seluruh aparatur desa. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," lanjutnya.
Gubernur berharap, dengan adanya pendampingan hukum, dana desa yang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp7,9 triliun di 7.810 desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Bagikan