Ramadan
Senin, 16 Maret 2026 14:07 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Menjelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bergerak cepat memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik besar di Kecamatan Grogol, Senin (16/3).
Dua perusahaan yang menjadi sasaran utama adalah PT Chutex International Indonesia di Desa Telukan dan PT Citra Warna Abadi di Desa Parangjoro. Dalam sidak tersebut, Bupati melibatkan anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan secara utuh, tidak boleh dicicil atau diangsur. Kami ingin memastikan kewajiban itu sudah terlaksana sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegas Etik.
Inklusivitas Pekerja
Selain memantau THR, Bupati memberikan apresiasi khusus kepada PT Chutex atas kebijakan mereka yang inklusif. Ia menemukan sejumlah penyandang disabilitas (tuna rungu) yang bekerja aktif di pabrik tersebut.
“Ini contoh yang sangat baik. Perusahaan tidak hanya melihat kondisi fisik, tapi memberikan kesempatan yang sama. Lingkungan kerja seperti inilah yang kita dambakan di Sukoharjo,” imbuhnya.
Menariknya, PT Chutex menginformasikan masih membutuhkan sekitar 2.000 tenaga kerja baru. Bupati pun mengimbau warga Sukoharjo lintas jenjang pendidikan, termasuk kaum disabilitas, untuk memanfaatkan peluang ini.
Ekspor Tetap Stabil
General Manager PT Chutex International Indonesia, Anthony Chin, menyatakan komitmennya dalam menjamin hak 2.300 karyawan. Di tengah ketegangan geopolitik global antara AS dan Iran, ia memastikan operasional bisnis tetap aman.
“Pasar utama kami adalah Jepang dan negara-negara Asia, bukan Amerika. Jadi, pengaruh situasi global saat ini tidak signifikan terhadap produksi ekspor kami,” ungkap Anthony melalui penerjemahnya, Rosalia Wisik.
Posko Pengaduan
Sementara itu, Kepala Disperinaker Sukoharjo Setyo Aji Nugroho mengingatkan bahwa sesuai regulasi, THR maksimal dibayarkan pada H-7 Lebaran. Pihaknya kini telah membuka Posko Aduan THR 2026, baik secara online maupun offline.
“Tim akan melakukan monitoring setiap hari. Jika ada aduan masuk, kami bersama tim LKS Tripartit akan langsung melakukan pengecekan lapangan ke perusahaan yang bersangkutan,” pungkas Aji.
Bagikan