BPJS Ketenagakerjaan Surakarta
Senin, 21 April 2025 13:26 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SOLO (Soloaja.co) – Pemerintah terus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja Indonesia dengan menerbitkan dua regulasi baru: PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kedua kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi guna menjaga kesejahteraan pekerja, terutama yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kondisi ekonomi global yang menantang.
Salah satu terobosan penting dalam PP JKP terbaru adalah peningkatan manfaat uang tunai yang kini mencapai 60% dari upah dilaporkan selama enam bulan, dari sebelumnya hanya 45% di tiga bulan pertama dan 25% di tiga bulan berikutnya. Batas maksimal upah yang dijamin ditetapkan sebesar Rp5 juta.
“Kebijakan ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, dan berlaku untuk klaim baru maupun klaim yang masih berjalan,” ungkap Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Senin 21 April 2025.
Teguh juga mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah klaim JKP di wilayah Surakarta. Hingga Maret 2025, tercatat 4.300 kasus JKP dengan nilai manfaat mencapai Rp6,06 miliar. Angka ini melonjak drastis hingga 4.300% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat 178 kasus dengan nilai Rp141 juta.
Selain JKP, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta juga mencatat pembayaran manfaat lain sebagai berikut:
Tak hanya meningkatkan nilai manfaat, pemerintah juga mempermudah akses program JKP dengan meniadakan syarat iur enam bulan berturut-turut, serta menerapkan masa berlaku manfaat selama enam bulan. Di sisi pendanaan, skema iuran JKP kini terdiri dari 0,14% dari iuran JKK dan 0,22% dari pemerintah, tanpa lagi mengambil dari program JKM.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap para pekerja yang terdampak PHK dapat memiliki jaring pengaman ekonomi yang lebih kuat, sekaligus menjaga keberlangsungan industri padat karya di tengah situasi ekonomi yang menantang.
“Program JKP kini lebih adaptif, lebih inklusif, dan semakin mudah diakses. Ini bukti komitmen negara dalam melindungi tenaga kerja Indonesia. Kami mengajak para pekerja dan pelaku industri untuk aktif menyesuaikan dengan kebijakan ini agar dapat bekerja keras tanpa cemas,” tutup Teguh.
Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta
5 bulan yang lalu