BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Salurkan Klaim JHT Rp 223,7 Miliar di Triwulan Pertama 2025

Sabtu, 26 April 2025 15:10 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1000344113.jpg
proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk eks karyawan PT Sritex (soloaja.co)

SOLO (Soloaja.co) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta mencatat lonjakan signifikan dalam penyaluran klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) pada triwulan pertama tahun 2025. Sejak Januari hingga Maret, tercatat sebanyak 18.104 kasus klaim JHT telah dibayarkan dengan total nominal mencapai Rp 223.723.533.350. Angka ini meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang hanya mencatat 9.473 klaim senilai Rp 115.958.774.340.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa peningkatan ini salah satunya dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Sritex, yang berdampak pada lebih dari 8.000 pekerja.

“Adanya PHK massal di PT Sritex membuat kami bergerak cepat menyalurkan hak peserta JHT sesuai dengan aturan. Bahkan kami membuka layanan khusus di lingkungan pabrik untuk memudahkan proses klaim sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan optimal dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Teguh, Sabtu 26 April 2025.

Selain penyaluran JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga aktif menyosialisasikan dua regulasi baru yang menjadi tonggak perlindungan sosial ketenagakerjaan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kebijakan ini hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi pekerja, khususnya di tengah dinamika ekonomi yang menantang. Dalam regulasi terbaru, manfaat tunai JKP meningkat menjadi 60 persen dari upah dilaporkan selama enam bulan. Batas upah maksimal yang ditanggung adalah Rp 5 juta, berlaku efektif sejak 7 Februari 2025.

Sampai Maret 2025, tercatat 4.300 kasus klaim JKP telah dibayarkan di Surakarta dengan nilai total Rp 6,06 miliar. Angka ini melonjak drastis dari tahun sebelumnya yang hanya mencatat 178 kasus dengan nilai Rp 141 juta.

Berikut rincian penyaluran manfaat BPJS Ketenagakerjaan Surakarta hingga Maret 2025:

JHT: 18.104 kasus senilai Rp 223,7 miliar

JKP: 4.300 kasus senilai Rp 6,06 miliar

JKM: 418 kasus senilai Rp 6,1 miliar

JKK: 5.616 kasus senilai Rp 13,4 miliar

JP: 3.676 kasus senilai Rp 3,6 miliar

Pemerintah juga melakukan penyederhanaan syarat klaim JKP dengan meniadakan ketentuan iuran enam bulan berturut-turut serta memperkenalkan masa kadaluarsa klaim selama enam bulan. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dengan rincian 0,14% dari iuran JKK dan 0,22% disubsidi oleh pemerintah.

Dengan berbagai upaya ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menghadirkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia, terutama yang terdampak PHK serta industri padat karya yang sedang menghadapi tantangan ekonomi.