ByteDance
Rabu, 19 Maret 2025 15:43 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SOLO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Setelah sebelumnya melayani pekerja eks PT Sritex, BPJS Ketenagakerjaan kembali hadir untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terpenuhi meskipun dalam situasi sulit.
Kali ini, layanan tersebut diberikan kepada eks karyawan PT PP Burung Mas Solo yang mengalami PHK massal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka layanan prioritas di perusahaan PP Burung Mas sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi yang sedang terjadi.
"Kami turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh pekerja PP Burung Mas. Sebagai bentuk tanggung jawab dan hadirnya negara, kami memastikan bahwa seluruh karyawan yang terdampak akan mendapatkan hak mereka, terutama dalam pencairan JHT," ujar Teguh, Rabu 19 Maret 2025.
Untuk memastikan kelancaran pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PP Burung Mas dalam melaksanakan layanan prioritas bagi 73 pekerja yang terkena PHK. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses klaim dan memberikan kemudahan akses kepada para pekerja.
Selain klaim JHT, pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat juga berhak mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui aplikasi SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan, mereka bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.
"Kami berharap layanan ini dapat membantu para pekerja memenuhi kebutuhan finansial mereka, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H," tambah Teguh.
Lebih lanjut, Teguh mengimbau seluruh pengusaha dan pekerja dari berbagai sektor, termasuk Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, Non-ASN, serta Pekerja Migran Indonesia untuk segera memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya juga mengajak pemerintah daerah untuk bersinergi dalam mendukung universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," pungkasnya.
Dengan berbagai inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan tenang, tanpa khawatir akan risiko sosial di masa depan.
Bagikan
PHK massal karyawan
10 bulan yang lalu
PHK massal karyawan
setahun yang lalu