Narkoba
Minggu, 30 November 2025 18:53 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Dalam upaya membentengi generasi muda dari jerat narkoba, Desa Jati, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, menjadi lokasi penyuluhan hukum bertema “Membentengi Generasi Muda: Waspada Modus Baru Narkoba dan Jerat Hukumnya”.
Kegiatan yang digelar di balai desa setempat pada Jumat malam (28/11/2025) ini disambut antusias oleh sekitar 50 peserta, mulai dari pemuda, tokoh masyarakat, hingga perangkat desa.
Kegiatan ini merupakan inisiasi kolaborasi antara Kantor Hukum MBZ Keadilan dengan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Ancaman Pidana Berat dan Bahaya Multidimensional
Badrus Zaman dari MBZ Keadilan menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah persoalan multidimensional yang dapat merusak masa depan bangsa, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
Ia memaparkan bahaya berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berdasarkan dua regulasi utama, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Badrus secara khusus menyoroti ancaman pidana berat yang diatur dalam Pasal 111–148 UU 35/2009 bagi siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan narkoba. Desa Jati dipilih sebagai lokasi penyuluhan karena dianggap rentan terpapar risiko gaya hidup perkotaan dan godaan narkoba mengingat letaknya yang dekat dengan Kota Solo.
Pentingnya Rehabilitasi Bagi Korban
Sementara itu, narasumber dari Fakultas Hukum UMS, Lutfiyyah Amalina Husna, mengingatkan peserta mengenai aspek perlindungan hukum bagi pecandu.
Sesuai Pasal 54 UU 35/2009, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika berhak menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Pemahaman seperti ini harus disebarkan agar masyarakat tidak hanya takut pada hukum, tetapi juga mengerti aspek penyelamatan bagi korban,” ujar Lutfiyyah, menekankan pentingnya rehabilitasi sebagai jalur pemulihan.
Apresiasi dan Harapan Rutinitas
Sekretaris Desa Jati, Joko Suratno, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dianggap sebagai bentuk kepedulian nyata dari para advokat dan akademisi. Ia mengakui banyak warga yang masih minim pengetahuan hukum, sehingga edukasi dini sangat penting untuk pencegahan.
“Penyuluhan ini sangat bermanfaat karena dapat membentengi generasi muda, terutama Karang Taruna, agar terhindar dari pengaruh negatif narkoba,” tegas Joko Suratno.
Warga Desa Jati berharap penyuluhan hukum serupa dapat dilakukan secara rutin, terutama dengan menyasar kelompok rentan lainnya seperti remaja dan ibu rumah tangga, demi terciptanya lingkungan yang lebih sadar hukum dan bebas narkoba.
Bagikan
DPR
3 tahun yang lalu