Audit Keraton, Tedjowulan Pertanyakan Kapasitas Singonagoro

Kamis, 26 Februari 2026 09:14 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001402195.jpg
Panggung Sanggabuwono Keraton Surakarta (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Perdebatan mengenai rencana audit dana hibah Keraton Surakarta kian memanas. Menanggapi pernyataan pihak KPA Singonagoro sebelumnya, Juru Bicara Panembahan Agung, Kangjeng Pakoenegoro, memberikan respons santai sekaligus mempertanyakan legitimasi pihak yang mengaku sebagai perwakilan "PB XIV".

Pakoenegoro menegaskan bahwa permohonan audit yang diajukan oleh KGPH Panembahan Agung Tedjowulan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) adalah langkah konstitusional untuk memastikan transparansi dana publik (APBN/APBD) pada periode 2018–2025.

Pertanyakan Status "PB XIV" dan Kapasitas Jubir

Pakoenegoro menyoroti penggunaan nama "PB XIV" oleh pihak lawan bicara. Menurutnya, hingga saat ini belum ada raja definitif yang ditetapkan pasca-era Paku Buwono XIII.

"Dalam kapasitas apa Kangjeng Singonagoro memberikan pernyataan pers? Beliau ini Juru Bicara Paku Buwono XIII atau Juru Bicara Putra Bungsu PB XIII? Sebab di era PB XIII, tentu belum ada Paku Buwono XIV," tegas Pakoenegoro, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, permohonan audit difokuskan pada era kepemimpinan sebelumnya. "Jadi, bagi siapa pun yang mengklaim sebagai PB XIV, permohonan audit ini ditujukan pada era sebelumnya. Belum akan ada audit terhadap era sekarang karena memang belum ada raja definitif," tambahnya.

Mandat Menteri Kebudayaan

Pakoenegoro menjelaskan bahwa posisi Gusti Tedjowulan dalam proses ini memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, Diktum Kedua poin f.4, Gusti Tedjowulan ditunjuk sebagai narahubung, pengawas, dan penanggung jawab dalam audit internal maupun eksternal terkait pelindungan kawasan cagar budaya nasional tersebut.

Tanggapan Soal Aliran Dana ke Gusti Tedjowulan

Terkait tudingan bahwa Gusti Tedjowulan juga ikut menerima aliran dana hibah dari rekening pribadi PB XIII, Pakoenegoro menilai hal tersebut sebagai informasi yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.

"Informasi dari KPA Singonagoro? Monggo saja. Justru menjadi tidak wajar kalau serah-terima dana dilakukan tanpa bukti atau kuitansi. Jika dana itu adalah hak, gaji, atau honor, lantas di mana letak kesalahannya? Apakah penggunaan uang gaji pribadi harus dilaporkan ke publik?" tukasnya ringan.

Ia pun menyarankan agar pihak-pihak yang mengeklaim memiliki data segera menyampaikannya langsung kepada auditor BPK RI saat pemeriksaan berlangsung, alih-alih saling menyudutkan di media.

Serahkan Sepenuhnya kepada BPK RI

Pakoenegoro mengingatkan bahwa membaca dan menyusun laporan keuangan membutuhkan kompetensi khusus agar tidak menjadi blunder bagi pihak yang diwakili. Semangat audit ini, menurutnya, adalah untuk mencari kebenaran administratif, bukan serta-merta menyalahkan satu pihak.

"Tidak perlu merasa disudutkan atau merasa disalahkan sebelum proses dimulai. Dukung saja audit BPK RI. Jika benar sampaikan benar, jika ada pelanggaran sampaikan pelanggaran. Kita serahkan semuanya kepada auditor profesional," pungkasnya.