ppnbm
Jumat, 25 September 2026 15:40 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menghadirkan terobosan baru untuk memanjakan masyarakat yang taat membayar pajak melalui Program Jumat Berkah. Lewat program ini, warga yang tengah mengurus kewajiban perpajakannya disuguhi sarapan gratis hingga berbagai bingkisan menarik sambil menunggu antrean.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, meninjau langsung pelaksanaan perdana program tersebut di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon pada Jumat (25/9/2026). Ia menegaskan bahwa inovasi ini merupakan wujud nyata pelayanan prima dan bentuk apresiasi setinggi-tingginya kepada warga teladan.
"Ini bentuk pelayanan prima untuk warga teladan yang membayar pajak. Kami melayani dengan sepenuh hati, jadi sambil menunggu antrean, kita berikan sarapan gratis. Bayar pajak dapat gratis soto," ujar Respati usai peninjauan.
Tak hanya santapan sarapan, masyarakat yang memanfaatkan layanan perpajakan—mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)—juga membawa pulang minyak goreng gratis serta kupon potongan harga kuliner.
Program yang digagas bersama Jasa Raharja ini dipastikan akan berjalan secara rutin setiap hari Jumat dan bergiliran menyasar empat kecamatan lainnya, yaitu Banjarsari, Serengan, Laweyan, dan Jebres. Kolaborasi ini sekaligus memastikan perlindungan jaminan kecelakaan bagi masyarakat pendisiplin pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Respati turut mengajak warga untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan Kota Solo melalui kepatuhan pajak. Ia menjamin transparansi pengelolaan anggaran agar manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Saya mengajak dan berharap, mari kita bersama membangun kota. Pemkot Solo sudah sangat terbuka, silakan awasi penggunaannya dan insyaallah akan kembali bermanfaat untuk masyarakat," tuturnya.
Melengkapi kenyamanan warga, Respati juga menegaskan bahwa seluruh area pelayanan publik seperti kantor kecamatan, kelurahan, hingga puskesmas bebas dari biaya parkir. Kebijakan ini diterapkan agar pelayanan pemerintah benar-benar mempermudah dan tidak menambah beban finansial masyarakat.
Bagikan