Akademisi UI Desak Penguatan Regulasi Antispionase

Rabu, 20 Mei 2026 09:49 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001688671.jpg
Akademisi UI Desak Penguatan Regulasi Antispionase (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) — Tantangan spionase dan ancaman digital yang terus berevolusi di era modern memicu desakan kuat dari kalangan akademisi untuk memperkuat sistem keamanan nasional Indonesia. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun regulasi terintegrasi demi melindungi informasi strategis dan infrastruktur penting negara.

Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia (UI) sekaligus Tenaga Ahli Lemhannas, Edy Prasetyono, mengingatkan bahwa praktik spionase bukanlah hal baru, melainkan ancaman nyata yang metodenya terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi digital.

Menurut Edy, langkah penyusunan regulasi antispionase justru menjadi pilar penting dalam memperkuat demokrasi dan tata kelola keamanan nasional yang profesional. Keberadaan aturan yang tegas akan memberikan kepastian hukum terkait kewenangan dan batasan penanganan ancaman.

"Dengan regulasi yang jelas, negara memiliki pedoman yang kuat dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan kepastian hukum," ujar Edy.

Ia mendorong lahirnya payung hukum besar berupa Undang-Undang Keamanan Nasional yang komprehensif untuk melindungi rahasia negara dan sistem informasi strategis.

Penguatan Koordinasi Antarlembaga

Senada dengan Edy, Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono, menyoroti posisi geopolitik Indonesia yang sangat strategis di kawasan. Hal ini membuat Indonesia membutuhkan sistem keamanan informasi yang adaptif dan kokoh.

Ali menekankan bahwa respons terhadap ancaman digital tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui penguatan koordinasi antarlembaga. Dengan sistem yang terpadu, berbagai institusi dapat bergerak secara selaras dalam menjaga kedaulatan data dan informasi penting.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa regulasi yang adaptif tidak akan membatasi ruang gerak bangsa, melainkan menjadi fondasi kuat dalam menghadapi ancaman yang terus berevolusi.

Kepastian hukum ini juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan global, khususnya dalam mendukung iklim kerja sama internasional di bidang teknologi, riset, dan pertukaran informasi strategis.

Melalui momentum ini, para akademisi UI berharap visi Indonesia Maju dapat ditopang oleh ketahanan nasional yang tangguhnya siap menghadapi segala bentuk infiltrasi di era digital.