14 Daerah Kena Sanksi Sampah, Gubernur Ahmad Luthfi Genjot Solusi RDF dan TPST Regional

Senin, 29 September 2025 11:04 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1000865473.jpg
Gubernur Lutfi sedang membahas masalah sampah di Jateng (Humas Jateng)

SEMARANG (Soloaja.co) - Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait buruknya pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Merespons tantangan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin Maimoen bergerak cepat mencari solusi berkelanjutan.

Ade Palguna Ruteka, Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, mengapresiasi responsifnya Pemprov Jateng usai bertemu Gubernur di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (29/9/2025).

"Jawa Tengah sudah responsif untuk menindaklanjuti apa yang diberikan sanksi kepada beberapa kabupaten/kota. Langkah tindaknya sudah dilakukan Pemprov Jateng dalam konteks melakukan insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes," kata Ade.

Solusi Smart: Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen

Ade Palguna menekankan bahwa pengelolaan sampah harus diselesaikan di daerah masing-masing agar lebih efisien. Ia menyarankan agar sampah diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), yang dapat diserap sebagai bahan bakar oleh pabrik semen. Kebetulan, Jawa Tengah memiliki beberapa pabrik semen yang siap menyerap RDF.

Gubernur Ahmad Luthfi mengakui bahwa pengelolaan sampah adalah prioritas. Ia bahkan telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan ini.

Masalah utama yang dihadapi adalah anggaran pengelolaan sampah yang kecil di tingkat kabupaten/kota, serta kebutuhan volume sampah yang besar untuk teknologi RDF (minimal 100-200 ton per hari).

“Salah satu solusinya adalah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional, jadi beberapa daerah dijadikan satu,” jelas Ahmad Luthfi. Ia menambahkan, Jateng kini juga memiliki sekitar 88 desa mandiri sampah sebagai langkah awal mitigasi.

Transformasi TPA dari Open Dumping ke Regional Processing

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Widi Hartanto, menambahkan bahwa 14 daerah yang disanksi sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan, khususnya pada TPA.

Pemprov Jateng turut memfasilitasi sarana prasarana untuk mempercepat penyelesaian sanksi administrasi. Beberapa daerah sudah didorong untuk membuat TPST Regional, seperti di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Pemalang, melalui rencana pembangunan TPST Regional Petanglong.

"Kami berupaya untuk transformasi seluruh TPA dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF. Kami sudah kolaborasi dengan empat pabrik semen yang ada di Jawa Tengah untuk menerima RDF-nya," tegas Widi, menunjukkan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.