Alfian Hakim Raih Magister Hukum UNS, Dr Kusumo Putro Targetkan Tim Minimal S2
SOLO (Soloaja.co) — Kantor Hukum Dr. BRM. Kusumo Putro & Partners kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu anggota tim hukumnya, Muhammad Alfian Hakim, M.H., resmi menyandang gelar Magister Hukum setelah lulus dari Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Momentum bersejarah ini ditandai dengan prosesi wisuda yang digelar di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Sabtu (27/6).
Alfian berhasil menyelesaikan studinya dengan capaian yang sangat memuaskan, yakni meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tinggi mencapai 3,9. Keberhasilan ini sekaligus menambah deretan advokat berpendidikan tinggi di dalam internal kantor hukum terkemuka di Kota Solo tersebut.
- Liburan Sekolah, 283 Anak Ikuti Khitanan Massal BAZNAS Sukoharjo
- Doskar UMS FC Juara Trofeo Wonorejo Cup IV 2026
Pimpinan Kantor Hukum, Dr. BRM. Kusumo Putro, S.H., M.H., mengaku sangat bangga dan gembira atas pencapaian akademis yang diraih oleh anggota timnya. Peningkatan kapasitas keilmuan ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan dan dinamika kebutuhan hukum masyarakat.
"Hari ini bertambah lagi anggota tim kami yang menyelesaikan pendidikan S2. Saya sangat bangga dan berharap ilmu yang dimiliki Mas Alfian bisa bermanfaat bagi masyarakat, keluarga, serta negara, terutama dalam menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar Kusumo saat ditemui usai acara wisuda.
Lebih lanjut, Kusumo mengungkapkan komitmen besarnya terhadap dunia pendidikan. Saat ini, dari total tujuh personel di kantor hukumnya, dua di antaranya sudah bergelar Doktor (S3), dua orang bergelar Magister (S2), dan sisanya berlatar belakang Sarjana (S1). Ia menargetkan seluruh anggota timnya ke depan wajib menempuh pendidikan lanjut.
- Apresiasi Loyalitas, Telkomsel Gelar Prestige Customer Gathering
- Percepat UCJ, BPJS Surakarta Perkuat PERISAI
"Saat ini masih ada lima orang lagi anggota kami yang sedang menempuh pendidikan S2, baik di UNS maupun di beberapa perguruan tinggi lainnya. Keinginan saya, semua anggota di kantor kami minimal lulus S2 dengan IPK cumlaude atau minimal 3,9, dan semoga nanti bisa berlanjut hingga jenjang Doktor," tegas Kusumo.
Angkat Problematika Kekosongan Kepala Desa
Sementara itu, Muhammad Alfian Hakim menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada mentor sekaligus pimpinannya, Dr. BRM. Kusumo Putro, yang selalu memberikan dukungan penuh selama masa studinya.
Dalam menyelesaikan tesisnya, Alfian melakukan penelitian mendalam mengenai analisis kebijakan keputusan bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Barejo. Kajian tersebut menyoroti problematika hukum dan administrasi yang muncul saat terjadi kekosongan jabatan kepala desa definitif.
- Sebelum Teken Kontrak, Cek Dulu 7 Hal Penting Saat Sewa Rumah
- Jangan Asal Download Aplikasi! Malware Rokarolla Bisa Curi Login Mobile Banking
"Fokus penelitian saya adalah dampak kekosongan jabatan kepala desa definitif yang berlangsung cukup lama, bahkan hingga sekitar dua tahun. Akibatnya, kewenangan strategis yang dimiliki oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa menjadi sangat terbatas dalam mengakomodir kepentingan desa," urai Alfian.
Ia menjelaskan, batasan kewenangan seorang Plt sering kali menghambat pengambilan keputusan krusial, terutama yang berkaitan dengan kebijakan anggaran dan penentuan belanja desa. Melalui hasil kajian akademisnya ini, Alfian berharap pemerintah daerah dapat melahirkan langkah strategis demi meminimalisir durasi kekosongan jabatan di tingkat desa.
"Harapannya, pemerintah daerah bisa memiliki tindakan khusus atau atensi lebih ketika ada desa yang mengalami kekosongan kepala desa. Dengan begitu, progres pembangunan dan kebijakan strategis di desa tetap bisa terlaksana cepat tanpa harus menunggu adanya pejabat definitif dalam waktu yang terlalu lama," pungkasnya.
