Yayasan Kakak Gelar Festival Keren Tanpa Rokok, Upaya Wujudkan Solo Kota Layak Anak Utama

Kusumawati - Sabtu, 20 November 2021 20:38 WIB
Festival keren tanpa rokok inisiasi Yayasan Kakak di Taman Jaya Wijaya Solo

SOLO (Soloaja.co) - Kota Surakarta sudah menunjukkan komitmennya untuk pembangunan di bidang anak melalui capaian Kota Layak Anak utama. Terlihat dari banyak indikator syarat yang sudah terpenuhi, diantaranya Solo sudah memiliki Peraturan Daerah No 9 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, hanya saja belum memiliki kebijakan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

"Yayasan KAKAK bersama Forum Anak Surakarta, Pendamping Forum Anak, dan Pemuda Penggerak melakukan banyak aksi untuk mendorong implementasi PERDA dan mendorong kebijakan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok." Ungkap Shoim Sahriyati, Direktur Yayasan Kakak, di Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Sabtu 20 November 2021.

Aksi yang dilakukan berupa Festival Keren Tanpa Rokok untuk mempromosikan kesehatan dan perlindungan anak. Aksi pameran karya ini diikuti oleh berbagai karya dari forum anak, Yayasan Kakak, Pemuda Pengerak, puskesmas dan Kampung Bebas Asap Rokok,

Realitas tentang iklan, promosi dan sponsor rokok sebanyak 1472 di tahun 2019 menjadi 1572 di tahun 2021 menjadi salah satu keprihatinan yang ditunjukkan dalam karya.

Selain itu masih banyaknya orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok, ditunjukkan dari aksi pungut puntung saat pandemi yang hasilnya, di taman Jaya wijaya 1295 puntung, Monjari 465 puntung, taman cerdas pajang 135 puntung, Taman cerdas Joyontakan 289 puntung dan taman cerdas Semanggi 263 puntung.

Temuan itu menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran di KTR sehingga perlu mendorong penegakan PERDA KTR. Kedua situasi tersebut membuat Kota Surakarta terganjal menjadi Kota Layak Anak Paripurna.

Shoim menegaskan bahwa rokok merupakan zat adiktif yang merenggut hak kesehatan anak, karena itu dibutuhkan penegasan untuk implementasi PERDA KTR dan keberanian pemerintah Kota Surakarta untuk pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Revisi PP 109 tahun 2012 sangat dibutuhkan untuk penegasan pelarangan iklan sehingga menjadi penguat pengembangan kebijakan di daerah menuju IDOLA (Indonesia Layak Anak 2030.

Cikal Ardina, Ketua Pemuda Penggerak, menyampaikan keprihatinannya dimana Taman Jaya Wijaya ini sebagai tempat bermain untuk anak yang seharusnya melindungi mereka tetapi malah ditemukan banyak puntung rokok yang artinya anak masih mendapat ancaman paparan asap rokok yang mempengaruhi kesehatannya.

"Harapan kedepannya semoga kawasan tanpa rokok termasuk Taman ini bebas dari rokok, dan ada kebijakan pelarangan iklan rokok." Ungkap Cikal.

Partisipasi masyarakat di Kota Surakarta salah satunya diwujudkan dalam Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) yang berkomitmen untuk melakukan berbagai cara untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Diantaranya mengembangkan aturan - aturan ditingkat kampung untuk memperjuangkan rumah sehat tanpa rokok, membuat berbagai media kampanye, membuat gerakan anak dan ibu rumah tangga untuk kampanye bebas asap rokok. Hal itu perlu diperluas dan menginspirasi kampung lain.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS