Niat Ingin Viral Di Medsos, Pemuda Wonogiri Bersenjata Celurit Kini Masuk Penjara

Kusumawati - Senin, 15 November 2021 14:46 WIB
Pemuda Wonogiri, B, diamankan polisi karena meresahkan dengan konten video viralnya

WONOGIRI (Soloaja.co) - Perhatian bagi para ABG atau juga bagi orang tua agar waspada dengan perlaku sang anak. Jangan sampai kejadian anak yang sok jagoan dan ingin viral di media sosial (Medsos), malah berujung penjara.

Seperti yang dialami seorang pemuda berinisial B (18) warga Wonogiri, ia melakukan aksi mengendarai sepeda motor dengan menyeret senjata tajam jenis celurit.

Lalu aksi tersebut direkam video oleh temannya, untuk kemudian rekaman videonya diunggah ke Medsos.

Setelah viral dengan mendapat banyak komentar, bukannya mendapat simpati, namun B kemudian malah dicari petugas karena dianggap meresahkan. Dan kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi dan Kasat Reskrim AKP Supardi, Senin (15/11), menyatakan, tersangka adalah warga Kampung Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Memberikan keterangan dengan didampingi Wakapolres Kompol Drs. Kamiran dan Kasi Humas Polres AKP Suwondo, lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka B ditangkap Sabtu malam (13/11).

Pemuda yang masih berstatus pelajar Kelas 11 salah sebuah SLTA swasta di Kabupaten Wonogiri ini, Jumat (12/11) melakukan aksi di jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri.

Yakni mengendarai sepeda motor untuk menyeret senjata tajam jenis celurit, mengelilingi jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Kabupaten Wonogiri.

Start dari Jalan Pemuda depan Kantor Telkom ke arah barat, belok kiri di barat Alun-alun dan kemudian finish di depan Masjid Taqwa Wonogiri.

Kapolres menilai, aksinya itu telah meresahkan warga masyarakat, terlebih setelah rekaman videonya viral di Medsos. Berkaitan ini, B kemudian diamankan bersama barang buktinya.

Yaitu satu unit sepeda motor 1 (satu) bebek Suzuki Smash AD 3853 FR, satu buah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan pipa besi, satu buah helm warna kuning, satu unit Ponsel warna kuning, dan satu buah jaket Hoodie warna merah maroon.

”Maksud kamu itu sebenarnya apa ?,” tanya Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto. ”Ingin membuat konten meniru TikTok, supaya viral di Medsos,” jawab B.

Tersangka mengaku tidak mengira kalau aksinya yang sekedar agar ingin eksis dan viral di Medsos ini, berbuntut menemukan kehidupan baru di balik jeruji besi. ”Saya menyesal,” ujar B.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor: 12 Tahun 1951. Yang ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS