UMS Gagas Pendidikan Politik Berbasis Komunitas
SOLO (Soloaja.co) – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali memperkuat barisan akademisnya dengan mengukuhkan dua doktor baru dari Program Studi Doktor Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP).
Sidang Terbuka yang digelar di Gedung Auditorium Mohammad Djazman, Rabu (28/1/2026) ini menghadirkan riset mendalam mengenai tantangan demokrasi dan sistem keadilan pemilu di Indonesia.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., yang menekankan pentingnya gelar doktor untuk kemaslahatan masyarakat luas.
- Telkomsel Rilis 'The New IndiHome Gamer' Internet Ngebut
- Sering Nyeri Leher Punggung? Waspada Sinyal Saraf Kejepit
Doktor Berbasis Transendensi
Rektor UMS, Prof. Harun Joko Prayitno, berpesan agar para lulusan baru ini menjadi doktor yang memiliki jiwa Humanisasi dan Transendensi. Artinya, ilmu yang dimiliki tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi mampu mengangkat derajat kemanusiaan dan bersumber pada nilai-nilai ketuhanan.
Senada dengan hal tersebut, Promotor Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum. menegaskan visi program doktor UMS.
"Kami menciptakan doktor yang punya wawasan hukum berbasis transendensi, yakni pada nilai-nilai spiritual, kearifan lokal, dan agama untuk menciptakan sistem hukum yang berkedaulatan," pungkasnya.
- KGPH Puruboyo Jadi PB XIV, LDA Keraton Surakarta Buka Suara
- Terungkap! 3 Alasan Seprai Hotel Selalu Berwarna Putih
Kritik Demokrasi Transaksional: Solusi Pendidikan Politik Berkelanjutan
Doktor baru pertama, Sudiyo Widodo, dalam disertasinya yang berjudul "Demokrasi Pancasila Melalui Pendidikan Politik Warga Negara", mengkritik sistem politik kontemporer di Indonesia. Ia menilai, demokrasi saat ini sering kali terjebak dalam legitimasi transaksional karena minimnya literasi politik warga negara.
Untuk membenahi hal tersebut, Sudiyo menawarkan lima model pendidikan politik transformatif:
* Berbasis Komunitas: Melibatkan lingkungan sosial terkecil.
* Inklusif & Beragam: Merangkul seluruh lapisan masyarakat.
* Berbasis Teknologi Digital: Memanfaatkan kanal modern untuk edukasi.
* Terintegrasi Kurikulum: Masuk secara sistematis dalam pendidikan formal.
* Berkelanjutan & Evaluatif: Program yang terus dipantau perkembangannya.
"Masyarakat harus punya kompetensi untuk berpartisipasi secara rasional dan bertanggung jawab untuk mengevaluasi sistem yang berjalan," jelas Sudiyo.
Gagasan Baru: Selesaikan Pelanggaran Pemilu Lewat Restorative Justice
Sementara itu, Mustofa Ali Fahmi memperkenalkan terobosan hukum dalam menangani tindak pidana pemilu melalui pendekatan Restorative Justice. Selama ini, pelanggaran pemilu identik dengan pemidanaan fisik. Namun, Mustofa menawarkan model yang lebih menekankan pada pemulihan.
Model ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara partisipatif. Tujuannya adalah memberikan efek jera sekaligus pengakuan kesalahan pelaku atas dampak sosial yang ditimbulkan.
"Harapannya, ke depan para terpidana kasus tindak pidana pemilu dapat diminimalkan melalui pendekatan yang lebih edukatif ini," tutur Mustofa.
