KGPH Puruboyo Jadi PB XIV, LDA Keraton Surakarta Buka Suara
SOLO (Soloaja.co) – Publik dihebohkan dengan kabar penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait perubahan nama putra mahkota Keraton Surakarta, KGPH Puruboyo, menjadi Sri Susuhunan Pakoebuwono (PB) Empat Belas. Namun dalam rilis dituliskan dengan angka Romawi PB XIV.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Dewan Adat (LDA) bersama Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat memberikan klarifikasi tegas agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat.
Ketua LDA sekaligus Ketua Lembaga Hukum Karaton, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M., menegaskan bahwa penetapan pengadilan tertanggal 21 Januari 2026 tersebut murni bersifat administratif kependudukan dan tidak ada kaitannya dengan suksesi takhta.
Bukan Gelar Adat, Hanya Nama di KTP
Eddy Wirabhumi menjelaskan bahwa perubahan tersebut hanya berlaku pada dokumen kependudukan seperti KTP, sesuai dengan regulasi Permendagri. Ia menekankan bahwa nama baru tersebut tidak memberikan legitimasi hukum atas gelar atau jabatan Susuhunan di struktur internal Keraton.
"Penetapan dimaksud tidak berkaitan dan tidak memiliki implikasi hukum apa pun terhadap gelar adat, jabatan Susuhunan, struktur kelembagaan, maupun legitimasi kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat," tegasnya dalam keterangan resmi.
Soroti Penulisan Nama: Huruf vs Angka Romawi
Ada detail menarik dalam putusan ini. Pihak lembaga sebelumnya telah menyurati pengadilan agar menolak penggunaan angka Romawi (XIV) jika ada pengajuan kembali. Hasilnya, pengadilan mengabulkan nama "Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas" dengan penulisan huruf, bukan angka Romawi. Hal ini dinilai sebagai bentuk pertimbangan hakim terhadap masukan lembaga.
- Keren! Tim Bengawan UNS Juara 3 Shell Eco-Marathon Qatar
- Sinergi Sosial, UNS Terima Hibah Ambulans dari BSI
Upaya Hukum Berlanjut
Meski penetapan sudah keluar, drama hukum ini ternyata belum berakhir. Lembaga Hukum Karaton telah melayangkan surat resmi ke Dukcapil untuk menunda proses administrasi lebih lanjut.
Langkah ini diambil karena pihak lembaga sedang menempuh upaya hukum (perlawanan) terhadap penetapan PN Surakarta tersebut.
* Status Hukum: Belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
* Agenda Sidang: Dijadwalkan mulai bersidang pada 5 Februari 2026.
Fokus Pelestarian Cagar Budaya
Di tengah dinamika hukum yang terjadi, LDA memastikan bahwa operasional konservasi dan revitalisasi Keraton Surakarta sebagai Cagar Budaya Nasional tetap berjalan normal. Pihak lembaga juga mengapresiasi dukungan pemerintah yang terus hadir dalam menjaga warisan budaya bangsa ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang menyebutkan bahwa pergantian nama ini secara otomatis mengubah struktur kepemimpinan adat di Keraton Surakarta.
