Terlindungi, Ratusan Mitra Ojol Shopee Solo Ikut BPJS Ketenagakerjaan
SOLO (Soloaja.co) – Kesadaran pekerja sektor informal terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat. Salah satunya ditunjukkan oleh para pengemudi ojek online (ojol) mitra Shopee di Surakarta yang kini semakin banyak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja.
Sebagai pekerja yang setiap hari beraktivitas di jalan raya, pengemudi ojol memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para mitra pengemudi dapat memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran yang sangat terjangkau.
- Wakil Wali Kota Astrid Widayani Ajak GP Ansor Jaga Soliditas
- Sinergi UNS dan PT Sang Hyang Seri Dukung Ketahanan Pangan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi seluruh pekerja, termasuk para pengemudi ojek online yang berstatus pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pengemudi ojek online sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Ini merupakan investasi perlindungan yang sangat murah dibandingkan manfaat besar yang diterima peserta dan keluarganya,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung sesuai kebutuhan medis hingga sembuh tanpa batas plafon. Selain itu, peserta juga berhak mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja selama masa pemulihan.
Manfaat Proteksi dan Beasiswa Anak
Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Bahkan jika peserta telah memenuhi masa kepesertaan tertentu, dua orang anak juga berkesempatan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.
- Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Sukoharjo, Tahun Ajaran Baru Siap Dibuka
- 800 Peserta Meriahkan UMS Fun Run 2026 di Edutorium
Menurut Teguh, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk negara hadir dalam memberikan rasa aman kepada pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
* Iuran Terjangkau: Mulai dari Rp36.800 per bulan untuk program JKK, JKM, dan JHT.
* Fasilitas Pengobatan: Ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon.
* Santunan Kematian: Ahli waris menerima Rp42 juta jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
* Beasiswa Pendidikan: Jaminan pendidikan hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak peserta yang memenuhi syarat.
“Jangan menunggu musibah datang baru mencari perlindungan. Dengan iuran yang sangat ringan, para pengemudi ojol dapat bekerja lebih tenang karena risiko kerja sudah dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya semakin banyak mitra Shopee maupun pekerja informal lainnya yang menyadari pentingnya perlindungan ini,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta terus mendorong perluasan kepesertaan bagi pekerja informal melalui berbagai kolaborasi dengan komunitas, perusahaan platform digital, hingga pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar semakin banyak pekerja terlindungi dan memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kerja.
“Kerja keras mencari nafkah harus dibarengi dengan perlindungan. Karena bagi pekerja dan keluarganya, perlindungan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan,” tutup Teguh.
