Suksesi Keraton Surakarta Memanas: Maha Menteri Imbau Penundaan Jumenengan PB XIV

Kusumawati - Jumat, 14 November 2025 20:27 WIB
Maha Patih Tedjowulan (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Perseteruan suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas menjelang rencana penobatan (Jumenengan) KGPAA Hamangkunegoro (GPH Purboyo) sebagai SISKS Paku Buwono XIV pada 15 November 2025.

Menyikapi langkah tersebut, Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan mengirimkan surat imbauan resmi yang mendesak penahanan diri dan penghentian kegiatan penobatan yang dianggap tergesa-gesa.

Surat bernomor 16/MM/KKSH/11-2025 tertanggal 14 November 2025 ini ditujukan kepada Pengageng Parentah Karaton Surakarta Hadiningrat, KGPH Adipati Dipokusumo.

Masa Berkabung Jadi Dasar Utama

Dalam suratnya, Maha Menteri Tedjowulan menegaskan bahwa Keraton masih dalam masa berkabung 40 hari menyusul wafatnya SISKS Paku Buwono XIII. Berdasarkan tatanan adat, segala kegiatan adat Keraton yang signifikan, termasuk jumenengan (penobatan Raja), tidak seharusnya dilakukan selama masa berkabung.

"Kami mengingatkan agar yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait untuk menahan diri. Kita masih dalam masa berkabung 40 hari atas Suruddalem/wafatnya SISKS Paku Buwono XIII dan fokus mendoakan Sawarga," tulis Tedjowulan.

Surat imbauan ini ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, termasuk Walikota Surakarta, Dandim 0735/Surakarta, Kapolres Surakarta, Ketua DPRD Kota Surakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, serta kerabat inti Keraton.

Kedudukan Hukum Maha Menteri

Kangjeng Pakoenegoro, juru bicara Maha Menteri, menjelaskan bahwa imbauan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara administratif. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 430-9233 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton.

Surat Kemendagri tersebut menempatkan Maha Menteri sebagai pelaksana fungsi ad interim mendiang Paku Buwono XIII hingga penobatan raja berikutnya. Kewenangan ini semakin diperkuat oleh Surat Menteri Kebudayaan nomor 10596/ML.L/KB.10.03/2025 mengenai Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Klarifikasi Insiden Rembug Keluarga

Pakoenegoro juga mengklarifikasi posisi Maha Menteri terkait insiden Rembug Keluarga yang diselenggarakan oleh Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Wandansari, pada 13 November 2025. Rapat tersebut berujung pada pengukuhan KGPH Hangabehi sebagai Raja Putra, disusul pengukuhan sebagai PB XIV.

"Kami jelaskan posisi Maha Menteri dalam kejadian itu, yaitu tidak tahu-menahu dan diminta langsung untuk menyaksikan," pungkas Kangjeng Pakoenegoro. Ia menegaskan bahwa Tedjowulan hanya memberikan restu karena diminta secara mendadak di hadapan banyak orang, bukan sebagai inisiator atau pendukung utama.

Melalui langkah surat imbauan ini, Maha Menteri Tedjowulan berupaya memastikan semua pihak kembali mematuhi tatanan adat Keraton dan menghormati amanah pemerintah terkait pengelolaan Keraton di masa transisi suksesi yang sensitif.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS