Sritex Pailit, Imigrasi Surakarta Beri Kepastian Hukum bagi Tenaga Kerja Asing
SUKOHARJO (Soloaja.co) – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit dan menghentikan seluruh operasionalnya. Keputusan ini berdampak besar terhadap lebih dari 10 ribu karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk 23 tenaga kerja asing (TKA) dari berbagai negara.
Menyikapi situasi ini, Kantor Imigrasi Surakarta bergerak cepat dengan menggelar sosialisasi bertajuk "Immigration Legal Assistance for Sritex Foreign Workers". Acara ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para TKA yang terdampak PHK, khususnya dalam menyelesaikan status keimigrasian mereka di Indonesia.
- Kilas Balik RUU TNI dan Bayang-Bayang Dwifungsi ABRI
- "Meningkatkan Peran Indonesia dalam Perdamaian Palestina: Komitmen Partai Bulan Bintang untuk Kemanusiaan"
Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, memimpin langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing yang kehilangan pekerjaan harus menjadi prioritas.
“Apa yang kami lakukan adalah bentuk kepedulian Imigrasi Surakarta dalam menjamin hak WNA yang bekerja di Sritex sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini juga merupakan implementasi nyata dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi,” ujar Bisri, Rabu 19 Maret 2025.
Turut hadir dalam acara ini General Manager GA Sritex, Muhammad Ali Mujid, dan General Manager HR Sritex, Sri Saptono Basuki, serta para karyawan dan TKA yang ingin mendapatkan informasi terkait opsi keimigrasian mereka.
- Panik Saat Saham Turun Tajam? Simak Langkah Penting Ini!
- Strategi Perhotelan Hadapi Low Season dan Efisiensi; Diversifikasi Market dan Optimalisasi Digital
Dalam sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Surakarta menawarkan tiga opsi bagi para TKA eks-Sritex, yaitu:
- Exit Permit Only (EPO) – bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal.
- Bridging Visa – yang memberikan waktu hingga 60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru di Indonesia.
- Alih Penjamin – bagi mereka yang sudah mendapatkan perusahaan atau penjamin baru untuk bekerja di Indonesia.
Salah satu tenaga kerja asing asal Filipina, Maria Socorro, mengapresiasi kegiatan ini. “Sosialisasi ini memberikan kepastian hukum terhadap status kami ke depannya. Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini,” ujarnya.
- Jelajahi Magelang, 7 Destinasi Wisata Menarik Selain Borobudur
- Hati-hati Smishing! BRI Bagikan Tips Melindungi Data Perbankan
Langkah proaktif yang dilakukan Kantor Imigrasi Surakarta ini merupakan wujud nyata dari pelayanan keimigrasian berbasis hak asasi manusia, sebagaimana ditekankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh tenaga kerja asing yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk menata kembali masa depan mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para TKA eks-Sritex dapat menyelesaikan proses keimigrasian mereka dengan baik dan mendapatkan solusi terbaik untuk kelanjutan karier mereka di Indonesia maupun di negara asal.