Soal Dana Hibah, BRM Kusumo Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum

Kusumawati - Kamis, 05 Maret 2026 20:08 WIB
Dr BRM Kusumo Putro (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Dalam upaya dukungan meredam konflik yang terjadi dalam tubuh Keraton Surakarta, Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) sekaligus Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM. Dr. Kusumo Putro, S.H., M.H., meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap dana hibah yang dikucurkan ke Keraton Surakarta.

Langkah ini dinilai mendesak untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Kusumo menegaskan bahwa dana hibah, baik dari Pemerintah Kota, Provinsi, maupun Pusat, berasal dari pajak masyarakat yang peruntukannya harus kembali untuk kepentingan publik, bukan pribadi.

Transparansi di Tengah Kekisruhan InternaI

Pernyataan ini muncul menyusul kekisruhan internal di Keraton Surakarta yang kini merembet pada persoalan pengelolaan anggaran. Kusumo menilai selama ini aliran dana hibah bernilai miliaran rupiah tersebut tidak transparan dan jarang diketahui publik.

"Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana tersebut digunakan. Apakah bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat atau dipakai untuk kepentingan pribadi? Pemerintah harus mempertanggungjawabkan uang negara sekecil apa pun nilainya," tegas Kusumo saat ditemui di kediamannya, Kamis (5/3/2026).

Landasan Hukum dan Sanksi Penyalahgunaan

Advokat ternama asal Solo ini mengingatkan bahwa pengelolaan dana hibah telah diatur secara ketat dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri No. 123/2018. Setiap penerima hibah wajib memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas secara formal maupun material melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Kusumo juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi penyalahgunaan dana hibah. Berdasarkan Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun, serta denda yang sangat besar.

Menjaga Kewibawaan Keraton Surakarta

Sebagai salah satu pusat budaya Jawa, kewibawaan Keraton Surakarta menurut Kusumo tidak hanya bergantung pada pelestarian seni dan tradisi, tetapi juga pada kepercayaan publik. Di era keterbukaan informasi, setiap persoalan sekecil apa pun akan mudah terpantau oleh masyarakat luas melalui media sosial.

"Legitimasi adat harus dijaga. Upaya pelestarian tidak cukup hanya dilakukan oleh para pewaris dalem, sentana dalem atau abdi dalem, tetapi keterlibatan dan kepercayaan masyarakat adalah kunci. Audit internal dan keterbukaan informasi publik wajib dilakukan untuk membangun kembali trust tersebut," pungkasnya.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS