SEMANGAT KEBANGSAAN DALAM PARTISIPASI POLITIK PEMILU

Kusumawati - Sabtu, 27 Mei 2023 22:26 WIB
Oleh : Achmad Bachrudin Bakri, SH, MH (Soloaja)

SOLOAJA.CO - Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan belaka (maachtstat). sejak tahun 1955 Pemilu telah dilakukan dinegara ini sebagai perwujudan pelaksanaan konstitusi negara untuk mengusung para calon-calon wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi konstitusional dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, namun dilaksanakan sesuai supremasi hukum.

Demokrasi dan supremasi hukum merupakan satu bentuk tatanan yang berdampingan dan tidak mendahului satu sama lain. Konsep tersebut dilandasi berlakunya Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saat tahapan pemilu serentak 2024 telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan melakukan pencocokan dan penelitian ( coklit ) terhadap calon pemilih untuk memastikan kevalidan data-data tersebut. Kevalidan data – data tersebut masih harus dilakukan uji publik untuk memastikan daftar calon pemilih tetap terjaga hak-hak politiknya. Selain daftar pemilih juga telah disahkan para calon kontestan peserta pemilu menjadi 18 Partai Nasiornal dan 6 Partai Lokal Aceh. Tahapan dan pelaksanaan pemilu serentak di Tahun 2024 saat ini masih menggunakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi landasan yuridis Pemilu 2019.

Berdasarkan pengalaman pemilu di tahun 2019, terdapat beberapa problema yang harus diantisipasi dengan memperbaiki atau menyempurnakan regulasi untuk Pemilu 2024. Namun, kita ketahui bersama, belum ada revisi yang dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kelemahan dan permasalahan yang akan timbul pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 nantinya.

Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengisyaratkan tidak banyak perubahan baik tatanan aturan maupun regulasi dilapangan dalam implementasi pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. Pemilu serentak 2024 bukan hanya kepentingan partai politik peserta pemilu dan penguasa tetapi merupakan kepentingan bersama semua warga negara untuk menentukan arah tatanan kenegaran yang akan datang.

Dalam pelaksanaan Pemilu setidaknya terdapat beberapa komponen yang harus terpenuhi yaitu, pertama. adanya landasan yudiris yang mengatur sebagai sebuah regulasi yang harus disepakati bersama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kedua, peserta pemilu/partai politik yang harus sudah siap menjadi kontestan dalam kontestasi pesta demokrasi sekaligus menjadi partai pemenang yang akan memegang pucuk kekuasaan, ketiga, adanya penyelenggara pemilu yang netral ( lepas dari kepentingan politik peserta pemilu ) yang kredibel dalam melaksanakan pemilu yang didukung kekuatan data-data daftar pemilih.

Dari ketiga komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang harus ada untuk memastikan terwujudnya pemilu serentak tahun 2024 yang jujur, adil, berkualitas dan demokratis. Dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2024, peran aktif semua komponen masyarakat sangat diperlukan, baik peran aktif sebagai pemilih dalam pemilu yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih ataupun yang belum, juga peran aktif sebagai penyelenggara pemilu ataupun pemantau pemilu. Karena pemilu serentak 2024 merupakan kebutuhan kita bersama yang akan melegitimasi kekuasaan yang akan datang.

Peran Masyarakat sebagai Penyelenggara Pemilu

Salah satu unsur kesuksesan pemilu tak lepas dari peran penyelenggara pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda. Belajar dari pengalaman Pemilu tahun 2019 dimana banyak penyelenggara Pemilu ditingkat KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara) yang meninggal, akan menjadi problema tersendiri dalam rekruitmen KPPS.

Dalam upaya rekruitmen calon KPPS dimana seharusnya ada peran aktif masyarakat yang masih berusia produktif dengan asumsi masih sehat secara jasmani dan tidak mempunyai penyakit bawaan, sedangkan peran KKPS adalah ujung tombak atas hasil pemilu karena ditingkat KPPS adalah media untuk melakukan pencoblosan para pemilih dalam menentukan hak politiknya. Sehingga rasa kebangsaan dan nasionalisme harus ditumbuhkan bagi semua masyarakat agar terlibat aktif dalam kesuksesan pemilu serentak tahun 2024 nantinya.

Berpijak dari pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang dikampanyekan sebagai pemilu yang damai, tetapi dalam pelakasanaan Pemilu tersebut banyak korban jiwa yang berjatuhan dengan banyaknya yang meninggal dunia karena kelelahan. Kondisi kelelahan ini bukan hanya dialami petugas dan penyelenggara, tetapi juga oleh para pemilih yang akan memberikan hak suaranya di bilik suara. Ada beberapa masalah yang timbul dan yang harus menjadi evaluasi bersama, beratnya beban tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimana sudah harus bekerja sejak H-3 sebelum pemungutan suara dilakasanakan, mulai dari persiapan mempersiapkan kartu undangan bagi pemilih, distribusi undangan hingga mempersiapkan tempat pemungutan suara hingga larut malam, bahkan sampai pagi hingga penghitungan suara dengan banyaknya jenis surat suara (5 jenis pemilihan).

Kondisi ini membuat KPPS menjadi kelelahan dan kemudian secara fisik menjadi drop, bahkan ada yang tak mampu menyelesaikan pengisian Formulir C1 atau salah melakukan pengisian. Bahkan lebih buruk lagi, ada yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia. Hingga KPU harus berpikir ulang untuk menyelesaikan semua pekerjaan dan tanggung jawab tersebut agar penghitungan suara hingga rekapitulasinya bisa berjalan dengan baik.

Dalam menyongsong pemilu serentak 2024 harus mulai sejak dini sudah dilakukan tahap sosaialisasi pemilu kepada masyarakat, tidak hanya perbaikan daftar pemilih tetapi peran aktif dan keterlibatan sebagai penyelenggara pemilu ditingkat bawah sebagai ujung tombak proses demokrasi hajatan 5 tahunan tersebut. Terlaksananya pemilu yang demokratis juga harus didukung dengan sumber daya manusia yang mumpuni agar tidak ada jatuh korban kembali hingga meninggal dunia.

Semangat kebangsaan dan nasionalisme semakin ditumbuhkan bagi jiwa-jiwa muda bangsa ini untuk berperan aktif sebagai penyelenggara pemilu khususnya kaum millenial sebagai generasi penerus bangsa ini. Kesadaran melek politik bukan hanya dimaknai berperan sebagai pengurus partai politik atau sebagai calon legislatif, tetapi pembelajaran politik bisa dimulai sebagai penyelenggara pemilu baik dari tingkat bawah atau sebagai pengawas pemilu ataupun pemantau pemilu.

Dengan keterlibatan kaum millenial atau kaum muda dalam pemilu serentak 2024 yang akan datang berarti pemilu selanjutnya tidak akan kesulitan dalam rekruitmen penyeleanggara pemilu.
Dengan demikian, beban penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat diidentifikasi sejak awal dan langkah-langkah untuk meminimalisasi resiko dapat dipikirkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah perlu dievaluasi mengenai persoalan integritas penyelenggara atau peserta Pemilihan Umum, misalnya dengan memperketat sistem rekruitmen, sehingga dapat mewujudkan Pemilihan Umum serentak yang berintegritas, berkualitas dan demokratis di masa yang akan datang.
Politik Identitas

Sudah 20 tahun lebih bangsa ini hidup dalam alam demokrasi. Kesadaran berdemokrasi tetap berpegang dalam bingkai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Way of Life bangsa ini yang dipakemkan oleh para fouding father sebagai landasaan idiil. Dimulai dari pemilu tahun 1999 yang disebut pemilu multi partai hingga berkali-kali pemilu dilakukan setiap periode lima tahunan, hingga berkali-kali muncul pemimpin/presiden yang menjadi pemimpin bagi negara ini.

Tetapi selama 20 tahun dalam alam demokrasi pasca reformasi justru karakter politik masyarakat yang terbangun masih memunculkan politik primordial, identitas keagamaan, kelompok dan masih dominan hingga menanggalkan rasa kebangsaan dan nasionalisme. Wujud menjaga nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme dalam Pemilu adalah menggunakan hak pilih menjadi pemilih aktif dalam pemilu serentak 2024 untuk memilih calon pemimpin baik eksekutif maupun legislatif. Karena pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan tatanan yang demokratis yang akan menentukan nasib bangsa ini lima tahun kedepan.

Dengan mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa tetap kokoh, gerakan anti kampanye hitam, Hoaks, politik identitas, nasionalisme sempit (Chauvinisme), pragmatis, anti politik uang dan politik SARA.

Semangat Pemilu menjadikan tahapan dalam membangun negara ini agar lebih maju dan kokoh. Pemilu hanya sebagai sarana melaksanakan amanat konstitusi perwujudan negara demokrasi. Tetapi Pemilu bukan sebagai ajang kompetisi yang tidak sehat dengan menghalalkan segala cara agar tercapai maksud dan tujuan. Demokrasi Pancasila mengajarkan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan keadilan. Sedangkan pemerintahan ini dibangun dengan cara musyawarah dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat. sebagai perwujudan sila ke empat yaitu “ kerakyatan” yang bermakna kedaulatan rakyat yang sejajar dengan istilah demokrasi.

Penyelenggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan dalam waktu yang berbeda kini diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan atau secara serentak. Namun demikian penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019 mempunyai beberapa catatan yang perlu diperhatikan untuk memperbaikan kekurangan untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Kemudian persoalan-persoalan teknis dalam tahapan penyelenggaran Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian diharapkan ke depan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diselenggarakan secara serentak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam UUD 1945 yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas serta dapat mewujudkan Pemilu serentak yang berintegritas sebagai upaya dalam pembaruan demokrasi di Indonesia.

Dengan menumbuhkan semangat kebangsaan dalam pemilu serentak 2024, maka legitimasi pemerintahan kedepan akan semakin solid. Menumbuhkan semangat kebangsaan khususnya partisipasi dalam Pemilu akan mendidik bangsa ini akan adanya perbedaan. Menumbuhkan semangat keberagaman budaya dan agama di Indonesia dalam bingkai NKRI sebagai suatu kekayaan bangsa ini sekaligus menanggalkan kepentingan pribadi dan golongan. Tugas dan kewajiban kita bersama sebagai warga negara adalah tetap menjaga keutuhan NKRI dan pemilu serentak 2024 sarana untuk membangun negara ini agar lebih maju dan demokratis.

Oleh : Achmad Bachrudin Bakri, SH, MH

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS