Pascasarjana UMS Luluskan 3 Doktor Baru
SOLO (Soloaja.co) - Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Program Studi Ilmu Hukum kembali mempromosikan 3 doktor baru, yakni Mochamad Ikhsan SH MH, Hartotok S.Kep., Ners., M.H.Kes dan Isman SH, SHI, MH.
Dalam kesempatan kali ini, promovendus Isman SH., SHI., MH membawakan tema Konsep Penalaran Ekstrapolasi dalam Perspektif Hukum Profetik dalam sidang terbukanya di lantai V , Gedung Pascasarjana UMS, Rabu 16 Maret 2022.
Dia satu satunya dari tiga promovendus yg melakukan ujian terbuka. Sementara Ikhsan dan Hartotok, lolos dengan jurnal Scoopus.
- Kunker Spesifik Di Sukoharjo, Ketua Komisi III DPR RI : Langkah Densus 88 Sesuai Prosedur
- Premiere 7ourney HUT ke 7 Best Western Solobaru
Isman merupakan doktor yang ke-57, sedangkan Ikhsan dan Hartotok merupakan doktor yang ke 58 dan 59.
Dalam ujian terbuka kali ini Isman menyampaikan, keunikan dari judul yang dia pilih adalah mengakomodasi penalaran dalam hukum Islam untuk diterapkan di hukum positif.
Isman juga berharap ke depannya dapat mendapatkan iklim akademik yang baik dan mendapatkan model penalaran yang baku.
Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum, selaku Ko Promotor dari Isman, mengatakan bahwa disertasi yang diambil Isman tergolong sulit. Dimyati juga merasa kesulitan pada saat mengoreksi disertasi milik Isman dan membutuhkan waktu lama untuk membacanya.
- Rakor DPD PPID Sepakat Go Nyawiji Sesarengan Mbangun Wonogiri
- Gandeng PT ThorCon Power Indonesia, PPLH LPPM UNS Gelar Seminar Nasional Tentang Nuklir
"Disertasi yang saudara ambil tergolong sulit, saya dan teman-teman promotor lain butuh waktu lama untuk mengoreksinya," ungkap Dimyati.
Di sisi lain, Mochamad Iksan mengatakan, judul yang ia ambil merupakan kegelisahannya terhadap hukum yang ada di Indonesia. Peraturan hukum yang berlaku di Indonesia sekarang, orang yang menjadi korban kejahatan tidak mendapat pemulihan atau ganti rugi. Maka dari itu Iksan membuat usulan dalam disertasinya agar sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijadikan salah satu sanksi pidana.
"Latar belakang dari pemilihan judul saya berdasarkan dari kegelisahan saya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Iksan.
- Yukata Indonesia Berkontribusi Campsite Bobobox X Eiger Mandalika
- Presiden Jokowi Meresmikan Gedung Sekolah Vokasi UNS di Kampus Madiun
- Cek Pasukan, Ini Pesan Pangkostrad Saat Kunjungi Yonif MR 413/Bremoro Kostrad
Adapun, Mochamad Iksan S.H., M.H meneliti tentang "Perlindungan Korban Kejahatan Rekonstruksi Sanksi Pidana Pembayaran Ganti Rugi Untuk Mewujudkan Restorative Justice". Sedangkan Hartotok S.Kep., Ners., M.H.Kes dengan tema Kebijakan Penanggulangan Stunting Berbasis Public Health di Kabupaten Pati Jawa Tengah melalui publikasi jurnal internasional.
Dalam pesannya, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si selaku Ketua Senat sekaligus Rektor UMS menyampaikan pihaknya selalu mendorong dosen dosen UMS, untuk menjadi guru besar. Karenanya, sekolah jenjeng doktor merupakan jembatan yg harus dilalui setiap dosen, untuk bisa mencapai gelar akademik itu.
"UMS memberikan pendampingan kepada calon guru besar, sehingga kita bisa panen profesor," ujar Sofyan.