Respons Pelapor Usai Vonis Zaenal Mustofa, Asri Purwanti: "Tudingan Terhadap Saya Terbantahkan!"

Kusumawati - Kamis, 11 September 2025 10:57 WIB
Advokat Asri Purwanti bersama mahasiswa magang saat di PN Sukoharjo (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, mendapat sorotan tajam dari pihak pelapor, Asri Purwanti. Putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tetap dianggap sebagai kemenangan integritas, terutama bagi dunia pendidikan dan hukum.

Asri Purwanti, yang ditemui setelah sidang, menegaskan bahwa vonis tersebut mengirimkan pesan tegas dari pengadilan. "Hakim mengirimkan pesan tegas bahwa perbuatan curang yang dilakukan Zaenal Mustofa sudah merusak integritas dunia pendidikan dan profesi hukum tidak akan ditoleransi," ujarnya lugas.

Lebih dari itu, Asri merasa lega karena putusan ini juga membersihkan namanya. "Artinya, tudingan Zaenal bahwa saya terlibat dalam pengurusan dokumen palsu itu terbantahkan. Fakta persidangan sudah menjelaskan," ungkap Asri.

Ia menambahkan bahwa tindakan Zaenal dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi dua institusi pendidikan—Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Universitas Surakarta—tetapi juga bagi kredibilitas dua akademisi terkemuka, Prof. Dr. Aidul Fitriciada dan Dr Agus Ulinuha.

Asri berharap, vonis ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu menjunjung tinggi integritas. "Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menempuh pendidikan atau berprofesi di bidang hukum, agar selalu mengikuti prosedur yang benar dan menjunjung tinggi integritas," tutupnya.

Zaenal Mustofa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo atas kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Dalam pertimbangan hukum, hakim mencatat bahwa tindakan Zaenal telah merusak kredibilitas institusi pendidikan dan menodai kehormatan profesi advokat.

Selain itu, hal yang memberatkan hukuman adalah sikap Zaenal yang tidak menunjukkan penyesalan. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana, dalam sidang putusan. Sikap ini menjadi faktor penting yang memperkuat putusan bersalah, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal JPU.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS