Rekapitulasi Data Pemilih, KPU Sukoharjo Update Setiap Tiga Bulan

Kusumawati - Kamis, 02 April 2026 19:05 WIB
KPU Sukoharjo gelar Pleno rekapitulasi data pemilih triwulan pertama 2026 (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo memperbarui daftar pemilih dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan pertama tahun 2026, Kamis (2/4).

Dalam rapat tersebut, KPU resmi mencoret satu nama pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, S.Pt., mengungkapkan bahwa jumlah pemilih di Sukoharjo pada triwulan pertama 2026 tercatat sebanyak 698.986 orang.

Angka ini mengalami penyusutan satu jiwa dari data awal 698.987 setelah adanya masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.

"Kami menerima masukan dari Bawaslu terkait pemilih atas nama Ahmad Muladi yang telah meninggal dunia pada Januari lalu. Karena ada data dukung yang dilampirkan, maka langsung kami tindak lanjuti dengan mengurangkan jumlah pemilih tersebut," ujar Syakbani di Kantor KPU Sukoharjo.

Langkah ini, lanjut Syakbani, merupakan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan setiap tiga bulan. Untuk menjaga akurasi data, KPU juga telah membuka layanan helpdesk di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sukoharjo sejak pertengahan Februari lalu guna menjemput informasi dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, menjelaskan bahwa pemilih yang dicoret tersebut merupakan mantan anggota KPU Sukoharjo. Pihaknya menemukan bahwa nama almarhum masih berstatus aktif dalam daftar pemilih, sehingga perlu segera dinonaktifkan.

"Hasil pengawasan kami terbukti, satu nama tersebut kini telah dinonaktifkan. Kami berharap KPU terus melakukan penyisiran data secara teliti, baik untuk pemilih baru maupun yang sudah TMS, agar kualitas daftar pemilih pada pleno triwulan kedua nanti semakin valid," tegas Rochmad.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS