Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, Polres Sukoharjo Kandangkan 73 Motor
SUKOHARJO (Soloaja.co) — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menindak tegas 73 pelanggaran penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar sepanjang kurun waktu Juli hingga Agustus 2026.
Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K., S.I.K., CPHR dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (19/8/2026).
- KKN Unisri Edukasi Pengelolaan Uang Saku dan Budaya Menabung di Sragen
- S3 Informatika UMS Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas AKP Marlin Supu Payu, S.H., M.H., Kanit Gakkum IPTU Ardian Harlinanda, S.H., M.H., KBO Satlantas IPTU Sigit Setyawan, S.H., M.H., Kanit Kamsel IPTU Ika Resta Bertiyana, S.H., personel Propam, serta awak media.
"Pada kurun waktu Juli sampai Agustus, fokus kegiatan kami adalah penindakan knalpot brong dan balap liar. Ada sejumlah 73 pelanggaran yang kami tindak," papar AKP Doohan.
Ia menjelaskan, penindakan mayoritas menyasar waktu malam hingga dini hari, khususnya di atas pukul 23.00 WIB. Penjaringan pelanggar dilakukan melalui patroli rutin petugas maupun menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah.
Meski demikian, AKP Doohan menekankan bahwa jajarannya tetap mengedepankan langkah preemtif berupa edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta kelompok masyarakat sebelum melancarkan penindakan hukum.
- Utang Luar Negeri Indonesia Mencapai Rp8.070 Triliun, Perlu Khawatir?
- Gempa NTT, BRI Peduli Percepat Bantuan Lewat 3 Posko dan Dapur Umum
Adapun penindakan mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (2), Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) yang mengatur persyarat teknis serta kelayakan kendaraan bermotor, termasuk kelengkapan standar pabrikan seperti kaca spion, sistem pembuangan gas (knalpot), dan lampu utama.
"Penindakan ini semata-mata dilakukan untuk mencegah balap liar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar," imbuhnya.
Polres Sukoharjo memastikan patroli berkala akan terus digalakkan di titik-titik rawan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas balap liar maupun penggunaan knalpot tidak standar yang mengganggu ketertiban umum.
