PSHT Wonosari Klaten MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Untuk Anggota
KLATEN (Soloaja.co) - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Wonosari, Kabupaten Klaten, teken MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan sosial bagi 370 anggota yang mengikuti tes kenaikan tingkat dari sabuk jambon ke hijau, di lapangan Tegalgondo, Klaten, Minggu 25 Februari 2024.
Keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatangan MoU oleh pimpinan PSHT Cabang Klaten diwakili Ketua PSHT Ranting Wonosari, Hafidudin Widiatmoko dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Soni Ahmad.
- Peduli Kesehatan Mental Mahasiswa, Biro Kemahasiswaan UMS Gelar Roadshow SMHWS
- ICEDUALL IV Hong Kong: Deklarasikan Pendidikan Berorientasi Holistik dan Teknologi Informasi
"Kerjasama ini sesuai instruksi pimpinan pusat ke jajaran cabang dan ranting, bahwa berdasarkan hasil Rakornas di Malang Jawa Timur, PSHT telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua PSHT Ranting Wonosari, Hafidudin Widiatmoko atau biasa dengan panggilan Apip.
Tujuan mendaftarkan anggota sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberi perlindungan dari segala resiko kecelakaan maupun cidera selama kegiatan tes kenaikan tingkat, atau saat mengikuti latihan hingga jangka waktu 1 bulan ke depan.
"Dalam ujian kenaikan tingkat ini, peserta mengawali dengan longmarch menempuh jarak sekira 10 kilometer, dilanjut senam jurus, kemudian juga ada materi kerohanian, dan penyuluhan hukum dari LKBH PSHT," imbuhnya.
Perwakilan BPJS Ketanagakerjaan Cabang Klaten Soni Ahmad dari bagian kepesertaan menyampaikan, jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota PSHT Ranting Wonosari merupakan tindaklanjut dari kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan pimpinan PSHT pusat.
- Kisah Petugas KPPS di Jepara Curhat Sakit Hati Dibilang Curang
- Strategi Efektif Menabung di Bank untuk Mendapatkan Cuan
Untuk jaminannya sendiri dalam kerjasama ini ada 2 program yang akan diberikan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jadi, jika terjadi sebuah resiko dari anggota PSHT yang tengah melakukan kegiatan, semisal kecelakaan atau hingga meninggal maka pengobatannya akan di cover atau dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Soni.
Ditambahkan Soni, terkait kerjasama perlindungan sosial pasca penandatangan kerjasama antara PSHT dengan BPJS Ketenagakerjaan, PSHT Ranting Wonosari, Klaten adalah yang pertama di Jateng.
“Kami berharap bisa memberi manfaat dengan ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena PSHT juga termasuk olah raga dengan resiko,” pungkasnya.