Prof Yudho Taruno Siap Dikukuhkan Guru Besar UNS Bidang Ilmu Hukum Korporasi dan Investasi

Kusumawati - Jumat, 22 September 2023 15:29 WIB
Prof Yudho Taruno Siap Dikukuhkan Guru Besar UNS Bidang Ilmu Hukum Korporasi dan Investasi (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kembali menambah sejumlah Guru Besar. Dijadwalkan selama bulan September 2023, UNS mengukuhkan 25 Guru Besar. Salah satunya adalah Prof. Dr. Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum. akan dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Korporasi dan Investasi pada Fakultas Hukum UNS.

Prof Yudho bersama lima guru besar lainnya akan dikukuhkan pada Senin 25 September 2023, di Auditorium UNS GPH Haryo Mataram.

Prof. Yudho Taruno Muryanto merupakan Guru Besar ke-287 UNS dan ke-11 FH dengan pidato inaugurasi berjudul ‘Regulasi Responsif di Sektor Investasi Digital (Kerangka Hukum Mewujudkan Prinsip Keterbukaan dalam Tanggung Jawab Pengelolaan Investasi)’.

Pembahasan yang menjadi materi Prof Yudho tentang salah satu inovasi teknologi dalam industri jasa keuangan yang dapat digunakan masyarakat yaitu melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi atau yang dikenal dengan layanan urun dana (securities crowdfunding).

“Dalam perjalananya layanan urun dana terdapat beberapa persoalan antara lain inkonsistensi regulasi layanan investasi, di satu sisi investasi SCF meruakan bagian dari pasar modal, namun disisi alin tidak menjadi bagian dari pasar modal dikarenakan tidak melakukan penawaran umum.” Ungkap Prof Yudho, Jumat 22 September 2023.

Persoalan kedua dalah Tumpang tindih (klusterisasi) jenis investasi (efek yang ditawarkan) banyaknya jenis bidang usaha yang dilakukan oleh penerbit (efek yang ditawarkan) baik yang bersifat ekuitas dan bersifat hutang maka perlu melakukan klusterisasi dan mengkoneksikan / menghubungkan dengan instrument investas lainya yang ada di pasar modal seperti isntrumen reksa dana dengan menyesuaikan jenis dan efek yang ditawarkan.

Persoalan selanjutnya adalah bagaimana menjamin tanggungjawab pengelolaan investasi. Tanggungjawab penyelenggara (platform) memastikan penerbit merupakan pihak yang tepat, untuk memperoleh pendanaan dari investor, pemodal (masyarakat) dan memberikan jaminan bahwa kegiatan usaha yang diakukan oleh penerbit memiliki prospek dan kinerja yang baik dan akuntable.

“Tangungjawabjawab penerbit, adalah memiliki kegiatan usaha yang prospektif, dan menempatkan penerbit sebagai pihak yang menghimpun dana atau membutuhkan dana dengan menerbitkan efek (instrument surat berharga) dengan tujuan meningkatkan kinerja penerbit (perusahaan).” Imbuhnya.

Untuk dapat mengatasi persoalan diata maka diperlukan langkah-langkah strategis dan regulasi yang responsif antara lain

a. Harmonisasi regulasi dilakukan dalam rangka untuk menciptakan kepastian hukum dengan melakukan revisi pengaturan berkaitan dengan POJK No. 57/POJK.04/2020 sebagimana dirubah dalam POJK No 16/POJK.04./2021
1. Status badan hukum penerbit seharusnya berbadan hukum, (seperti perseroan) dan tidak merupakan badan hukum lainya,
2. kegiatan layanan urun dana merupakan bagian dari kegiatan penawaran umum di pasar modal,
3. bentuk badan hukum penyelengara hanya satu bentuk yaitu perseroan terbatas, dan
4. Efek yang ditawarkan dalam layanan urun dana diperluas dengan penerimaan transaksi atau penghimpunan dana dari sumber lain di bidang pasar modal khususnya di Reksa dana menyesuikan dengan produk layanan urun dana.

b. Optimalisasi tanggungjawab penyelenggara dan penerbit SCF dengan jaminan penyelenggara dalam melakukan reviu penerbit dapat memastikna bahwa penerbit memiliki kelayakan usaha dengan adanya standarisasi struktur dan bentuk badan usaha dari aspek legalitas, pemisahan antara harta kekayaan badan usaha.

Kondisi ini diharapkan memudahkan penerbit meningkatkan status dan kelas dan grading usahanya masuk ke dalam ketentuan pasar modal (listing di bursa efek/pasar modal).

Sementara itu, mengenai Fintech. Prof Yudho mengatakan itu adalah bagian dari inovasi keuangan digital, sementara masyarakat memahaminya fintech adalah pinjol, padahal itu hanya bagian unit usaha.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS