Prof Pujiyono Guru Besar UNS Dilantik Menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI

Kusumawati - Jumat, 23 Februari 2024 07:59 WIB
Prof Pujiyono Guru Besar UNS Ketua Komisi Kejaksaan RI (Dok UNS )

SOLO (Soloaja.co) - Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Komisi Kejaksaan RI berjumlah 9 orang ini dilantik di Istana Negara Jakarta pada Rabu (21/2/2024).

Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 19 Februari 2024.

Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Prof. Dr.E. Muhtar mengucapkan selamat atas dilantiknya salah satu Guru Besar UNS menjadi Ketua sekaligus sebagai Anggota Komisi Kejaksaan RI.

“UNS terutama saya sebagai pembina SDM di UNS mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Prof. Pujiyono atas jabatan sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI,” terang Prof. Muhtar, Kamis 22 Februari 2024.

Prof. Muhtar menambahkan, keberadaan UNS ternyata sangat diperhitungkan di kancah nasional. Terbukti salah satu SDM UNS dapat berkiprah di tingkat nasional. “Selamat mengemban tugas baru sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk Prof. Pujiyono, semoga diberi kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas tersebut,” ujar Prof. Muhtar.

Meski sudah menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI, yang bersangkutan masih menjadi dosen UNS. Hanya saja karena saat ini Prof. Pujiyono menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH, maka posisi tersebut akan diganti.

“Jadi Prof. Pujiyono nanti akan konsen di Jakarta sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI, sehingga untuk posisi Wakil Dekan di FH akan diganti. Tugas tambahan Prof. Pujiyono tidak lagi sebagai Wakil Dekan di FH namun di Komisi Kejaksaan RI,” imbuhnya.

Lantas seperti apa tugas Ketua Komisi Kejaksaan RI? Sebagai ketua merangkap anggota, Prof. Pujiyono memiliki tugas dan wewenang di Komisi Kejaksaan RI. Mengutip dari laman resmi Komisi Kejaksaan, adapun tugas dan wewenang dari Komisi Kejaksaan RI adalah sebagai berikut.

Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.

Lalu memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan. Meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.

Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Serta
membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada jaksa agung dan presiden.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS