Prof Nindyo Guru Besar UGM Sebut Aturan Penyidikan OJK Tidak Ada Kepastian Hukum
YOGYAKARTA (Soloaja.co) - Kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat sorotan dari Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono.
“Penyidikan OJK tidak memberikan kepastian hukum karena menyatukan kewenangan pengawasan administratif dengan kewenangan penyidikan yang bersifat pro justicia.” Kata Prof Nindyo, secara daring, Kamis 5 Januari 2023.
Hal itu ia katakan karena di tahun 2019 lalu ia ikut sidang pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terhadap UUD 1945 aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Ajak Mahasiswa Jeli Berwirausaha, HIPMI Surakarta Gandeng UMS Gelar Pitching Branding UMKM
- Imlek ! The Park Mall Prosperity Blossom Hadirkan Lunar Year Festival
"Fungsi kewenangan OJK seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi negara pada proses pemeriksaan dan penyelidikan," imbuhnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Ratno Lukito membandingkan OJK di Indonesia dengan negara lain.
Sebab, di negara lain, pengawas keuangan tidak mencampur dua kewenangan penyidikan dan administrasi.
- DKV ISI Surakarta Pamerkan 70 Font Karya Tema Adaptasi Inisial Nama dan Hewan
- Literasi Etika Berkomunikasi di Era Digital, Bawa Mahasiswa UNS Raih Juara 1 Lomba Esai Parab Kawi Tingkat Nasional
"Kewenangan penyidikan diserahkan pada penegak hukum reguler atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan penyidikan," jelasnya.
Lukito menilai, OJK di Indonesia berpotensi menimbulkan tumpang-tindih (overlapping) dengan lembaga penegak hukum seperti Polri.
Seharusnya, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing.
"Dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri," ucapnya.
- Keraton Surakarta Islah, Gibran Undang Dua Kubu Makan Siang Bersama
- Artis Yeni Inka Bhayangkari Polres Blora 'Siap Dukung Tugas Tugas Polri'
Lukito menyebut, Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law (proses hukum yang wajar) dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK.
Kemudian, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama dalam kata 'penyidikan', yang memberikan wewenang penyidikan bertentangan dengan asas due process of law dalam sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system).
"Ini juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan," tutur Lukito.