Posbakum PN Solo Sediakan Bantuan Hukum Gratis
SOLO (Soloaja.co) – Mulai awal tahun 2026, masyarakat kurang mampu di Solo yang terjerat kasus hukum akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Hal ini menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan LBH Solo Justice & Peace pada Rabu (31/12/2025), yang menempatkan LBH tersebut mengisi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Solo.
Ketua PN Solo, Dr. Achmad Satibi, SH, MH, menjelaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan amanat Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Melalui Posbakum dan kerja sama ini, kami berharap masyarakat lebih berani mencari keadilan karena pendampingan diberikan secara gratis,” terang Achmad Satibi.
- Polres Sukoharjo Rilis 2025, Kriminalitas Naik 12,5 %
- Malam Tahun Baru,Bupati Sukoharjo Ajak Refleksi Doa Bersama
Layanan Lengkap untuk Masyarakat Kurang Mampu
Posbakum akan memberikan layanan hukum yang komprehensif, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, hingga bantuan pembuatan dokumen. Layanan pendampingan penuh diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
PN Solo juga siap menyesuaikan layanan hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, serta mendorong inovasi seperti sidang di luar pengadilan dan digitalisasi layanan agar proses administrasi bisa diselesaikan dalam satu hari.
- PSHT Sukoharjo Donasi140 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
- Gerindra Sukoharjo; Pilkada DPRD Kembalikan Semangat Sila 4
Advokat KAI Siap Jemput Bola
Ketua LBH Solo Justice & Peace, Asri Purwanti, SH, MH, CIL, CPM, yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, menyatakan kesiapannya mendukung penuh Posbakum dengan menghadirkan advokat-advokat senior.
“Kerja sama ini fokus pada pelayanan hukum tanpa biaya, baik konsultasi maupun pendampingan perkara di pengadilan,” kata Asri.
Asri menegaskan, LBH akan proaktif melakukan jemput bola melalui sosialisasi ke desa-desa, sekolah, dan media sosial untuk memberikan edukasi hukum. Pendampingan hukum gratis dapat diberikan sejak tahap awal di kepolisian hingga persidangan, selama masyarakat mengajukan permohonan ke Posbakum PN Solo.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar mendapatkan haknya atas bantuan hukum. Posbakum ini menjadi pintu masuk agar siapa pun tidak merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum,” pungkasnya.
