Polresta Surakarta Tilang 27 Pengendara, Fokus Penindakan Knalpot Brong dan Balap Liar
SOLO (Soloaja.co) – Polresta Surakarta kembali menggelar patroli penindakan secara rutin terhadap penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong) dan aksi balap liar di wilayah hukum Surakarta pada Jumat (5/12/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif, terutama pada malam hingga dini hari.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa patroli difokuskan untuk memberikan efek jera dan menekan angka pelanggaran yang meresahkan warga.
- Anniversary ke-11: Adhiwangsa Hotel Solo Aksi Donor Darah "The Winning Eleven"
- Bakti Pegawai PLN: Triyanto di Wonogiri Kini Nikmati Listrik Gratis Melalui Program LUTD
“Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin guna memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menekan angka pelanggaran yang menimbulkan kebisingan, keresahan masyarakat, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kompol Agung Yudiawan.
16 Kendaraan Disita Karena Knalpot Brong
Dalam pelaksanaan patroli malam tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan berupa penilangan terhadap sebanyak 27 pelanggar pengguna sepeda motor (SPM) roda dua.
Rincian penindakan yang dilakukan petugas adalah sebagai berikut:
* 16 pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
* 8 pelanggaran terkait pajak kendaraan (STNK).
* 3 pelanggaran terkait kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Pelantikan Bebadan KGPH Purboyo Dinilai Menyalahi Adat dan Arahan Pemerintah
- Sholat Jumat Bersama di Masjid Agung Solo: Dua PB XIV Saling Berpelukan, Pertanda Apa?
Selain menilang, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan standar kendaraan, dan tidak terlibat dalam kegiatan balap liar yang membahayakan.
Polresta Surakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Surakarta dengan tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara serta tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum.
#PolrestaSolo #KnalpotBrong #BalapLiar #TertibLaluLintas #Kamtibmas
