Pelantikan Bebadan KGPH Purboyo Dinilai Menyalahi Adat dan Arahan Pemerintah
SOLO (Soloaja.co) – Dinamika internal Keraton Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan setelah KGPH Purboyo melakukan pelantikan bebadan pada 26 November 2025. Tindakan ini menuai reaksi keras dari internal keraton karena terjadi di tengah masa berkabung wafatnya SISKS PB XIII Hangabehi, yang secara adat merupakan masa sensitif bagi seluruh trah Mataram Surakarta.
Maha Menteri KGPA Tedjowulan langsung merespons dengan mengeluarkan Surat Peringatan resmi. Sementara itu, BRM Nugroho Iman Santoso menegaskan bahwa semua pihak wajib kembali mengikuti mekanisme adat dan arahan dari pemerintah pusat.
- Sholat Jumat Bersama di Masjid Agung Solo: Dua PB XIV Saling Berpelukan, Pertanda Apa?
- Akselerasi Obat Bahan Alam Nasional, BPOM Dukung UNS Bangun Poliklinik Herbal
Pemerintah Minta Semua Pihak Tahan Diri
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan RI telah mengeluarkan Surat Nomor 10596/MK L/KB.10.03/2025 yang pokok isinya mewajibkan seluruh pihak menahan diri dan menghormati masa berkabung 40 hari wafatnya PB XIII.
Pemerintah secara tegas menyatakan tidak diperkenankan adanya pelantikan, pengangkatan badan baru, atau pengklaiman posisi tertentu. Proses suksesi harus dilakukan melalui musyawarah keluarga besar, melibatkan seluruh trah PB II sampai PB XIII. Pemerintah memposisikan diri sebagai penjamin kelestarian adat dan budaya, bukan penentu suksesi.
Pelantikan bebadan yang dilakukan KGPH Purboyo pada 26 November 2025 dinilai menyalahi adat dan mengabaikan Surat Imbauan Menahan Diri yang telah dikeluarkan Maha Menteri pada 14 November 2025. Pelantikan ini dianggap berpotensi memecah kerukunan internal.
- Menyelami Tanjung Puting, Habitat Kritis Orangutan yang Harus Dijaga
- Mata Cepat Capek? Coba 5 Smartphone Ramah Mata Ini!
Posisi Tedjowulan Hanya Penengah
BRM Nugroho Iman Santoso menekankan bahwa KGPA Tedjowulan tidak memiliki ambisi menjadi raja. Tedjowulan hanya menjalankan peran sebagai sesepuh penengah dan Maha Menteri yang diamanatkan oleh pemerintah, berdasarkan SK Mendagri Nomor 430-9233 Tahun 2017 tentang pengelolaan Keraton Surakarta. Tugasnya adalah memastikan proses adat berjalan tertib, sah, dan diterima seluruh keluarga besar.
BRM Nugroho juga mengingatkan bahwa Keraton Surakarta adalah warisan budaya dengan sistem estafet kepemimpinan, bukan milik pribadi PB XIII atau anak-anaknya.
“Setiap pengambilan keputusan harus melalui Rembug Ageng keluarga besar Dinasti Mataram. Klaim atau pelantikan yang dilakukan terburu-buru dapat menodai martabat keraton,” tegas BRM Nugroho.
- Sulit Konsentrasi? Coba 8 Cara Ini untuk Tingkatkan Fokus
- Coba Tanam 10 Tanaman Pengusir Serangga Ini Agar Rumah Bebas Nyamuk!
Tradisi Adat 40 Hari dan 100 Hari
Dalam tradisi Kasunanan Surakarta, 40 hari pertama merupakan masa berkabung utama. Penetapan pengageng atau bebadan tidak boleh dilakukan dalam masa tersebut kecuali atas mufakat penuh keluarga besar. Tindakan KGPH Purboyo dinilai melanggar tradisi yang sudah ratusan tahun dijaga karena pelantikan harus melalui persetujuan Lembaga Dewan Adat (LDA) dan keluarga besar trah Mataram.
Meskipun dinamika memanas, momen langka terjadi pada Jumat (5/12/2025), ketika KGPH Purboyo dan KGPH Hangabehi (dua putra PB XIII yang sama-sama mengklaim takhta) bertemu saat salat Jumat di Masjid Agung Keraton. Keduanya terlihat berjabat tangan dan berpelukan, yang dinilai banyak pihak sebagai peluang rekonsiliasi di tengah konflik suksesi yang berkepanjangan.
