Polres Sukoharjo Raih Penghargaan Nasional TRC PPA

Kusumawati - Senin, 02 Maret 2026 22:36 WIB
PPA Polres Sukoharjo menerima penghargaan nasional dari TRC PPA (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Dedikasi Polres Sukoharjo dalam melindungi kelompok rentan membuahkan apresiasi tingkat nasional. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia secara resmi memberikan penghargaan atas kinerja kepolisian setempat yang berhasil menangani 42 kasus PPA dalam periode 2024 hingga Februari 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam upacara khidmat di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo, Senin (2/3/2026) sore. Apel dipimpin oleh Wakapolres Sukoharjo, AKBP Pariastutik, S.H., dan dihadiri langsung oleh Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.

Sejumlah tokoh kunci di balik pengungkapan kasus turut menerima apresiasi, mulai dari Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Wakapolres, Kasat Reskrim AKP Zainudin, hingga para penyidik Unit PPA yang menjadi garda terdepan penanganan perkara.

Prioritas Perlindungan Generasi Bangsa

Dalam amanatnya, AKBP Pariastutik menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar tugas rutin, melainkan prioritas utama institusi Polri sebagai wujud keberpihakan negara.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga harkat dan martabatnya. Keberhasilan ini bukan sekadar capaian penegakan hukum, tetapi bentuk empati dan kepekaan sosial anggota dalam menangani perkara kemanusiaan,” ujar Wakapolres.

Rekam Jejak Penanganan Kasus

Ketua TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menjelaskan bahwa penghargaan ini didasarkan pada 13 komponen penilaian sesuai Perkap Nomor 99 Tahun 2020. Berdasarkan data evaluasi, Polres Sukoharjo menunjukkan konsistensi yang signifikan:

* Tahun 2024: 15 kasus ditangani, termasuk persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan santri.
* Tahun 2025: Meningkat menjadi 21 kasus, meliputi eksploitasi anak hingga kekerasan oleh orang tua.
* Awal 2026: Hingga akhir Februari, terdapat 6 kasus yang tengah dalam proses penyidikan dan mediasi intensif.

Selain kasus PPA, Polres Sukoharjo juga diapresiasi atas keberhasilan mengungkap peredaran 473 butir obat keras pada akhir Februari lalu sebagai langkah preventif melindungi remaja.

Penerapan Keadilan Restoratif

Jeny menekankan bahwa poin utama penilaian adalah aspek pemulihan korban. Polres Sukoharjo dinilai piawai menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) serta penyediaan pendampingan psikologis bagi korban.

“Penanganan yang cepat dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak menjadi indikator kunci mengapa Polres Sukoharjo layak menerima apresiasi ini,” tegas Jeny.

Dengan capaian ini, Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna mewujudkan wilayah hukum yang aman dan responsif terhadap kejahatan kemanusiaan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS