Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Guru SD Tersangka Kasus Pencabulan di Grobogan Ditunda

Kusumawati - Sabtu, 14 Desember 2024 12:50 WIB
Dr BRM Kusumo Putro bersama tim kuasa hukum guru R saat sidang praperadilan di PN Grobogan (Soloaja.co)

GROBOGAN (Soloaja.co) - Sidang praperadilan terkait penetapan R (40), seorang guru SD di Gabus, Grobogan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, resmi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan pada Kamis 12 Desember 2024.

Sidang perdana ini harus ditunda karena pihak terlapor dari Polsek Gabus, Polres Grobogan, maupun Polda Jawa Tengah tidak hadir alias mangkir.

Ketidakhadiran pihak kepolisian, menurut informasi yang diterima tim kuasa hukum R, disebabkan alasan Polsek Gabus melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Polda Jawa Tengah. Tentu hal ini disayangkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum R, Dr. BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., mengingat jadwal sidang telah disampaikan jauh hari sebelumnya.

“Sidang praperadilan hanya memiliki waktu tujuh hari kerja untuk diputuskan. Ketidakhadiran ini sangat mengecewakan, terutama karena undangan persidangan sudah disampaikan sejak beberapa hari sebelumnya,” ujar Kusumo Putro.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh R melalui tim kuasa hukumnya atas dugaan malprosedur yang dilakukan Polsek Gabus dalam menangani kasus ini. Dalam waktu singkat, R ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan tanpa prosedur yang dianggap sesuai.

"Kami mengajukan gugatan ini karena meyakini ada kejanggalan dalam penanganan kasus. Penetapan klien kami sebagai tersangka dilakukan dengan tergesa-gesa, yang mengindikasikan adanya malprosedur dalam penyidikan," jelas Kusumo.

Proses praperadilan ini diajukan terhadap Polda Jawa Tengah cq Polres Grobogan cq Polsek Gabus. Selama dua bulan terakhir, R telah ditahan, dan pada hari yang sama dengan sidang praperadilan, kasus ini dilimpahkan oleh Polsek Gabus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.

Dalam pernyataannya, Kusumo Putro juga meminta Ketua PN Grobogan untuk menunda jadwal sidang perkara dugaan pencabulan yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami memohon agar sidang pokok perkara tidak segera dijadwalkan sampai ada putusan dari sidang praperadilan ini. Kami ingin memastikan apakah proses hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau cacat hukum,” tegas Kusumo.

Beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum. Salah satunya adalah proses penetapan R sebagai tersangka yang dinilai tidak melalui tahapan penyidikan yang seharusnya.

“Kami meyakini klien kami tidak bersalah. Gugatan praperadilan ini diajukan untuk mencari keadilan atas dugaan kesalahan prosedur yang merugikan klien kami,” ungkap Kusumo.

Meski sidang praperadilan ditunda, Kusumo optimis proses ini dapat membuktikan bahwa penetapan R sebagai tersangka tidak berdasar. Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami harap kasus ini menjadi pembelajaran bahwa setiap proses hukum harus dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS