Polemik Sarung Batik ASN Jateng Dilihat dari Semangat Tri Sakti Bung Karno
SOLO (Soloaja.co) – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan sarung batik setiap hari Jumat memicu kritik dan polemik publik. Namun, kebijakan ini dinilai sebagai "jamu pahit" yang menyehatkan demokrasi, membuka ruang bagi tafsir dan penilaian publik terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam esai analisisnya, Wahid Abdulrahman, Alumni Program Doktoral Kajian Asia Tenggara Goethe University Jerman, mencoba membingkai kebijakan ini tidak hanya dari sudut pandang hukum dan politik identitas, tetapi juga dari perspektif filosofi kebangsaan Tri Sakti Bung Karno.
- Rayakan Natal, favehotel Solo Ubah Gulungan Karton Bekas Jadi Pohon Natal Unik
- Viral Penumpang Kehilangan Tumbler di KRL, Ini Harga Tumbler Tuku
Sarung Batik dan 'Berkepribadian dalam Budaya'
Dari sudut pandang regulasi, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No : B/800.1.12.5/843/2025 dan didukung oleh Permendagri No 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN, dinilai tidak keliru secara legal. Namun, kritikan muncul ketika kebijakan ini dihubungkan dengan aspek budaya, religi, dan politik identitas.
Wahid Abdulrahman mengingatkan pada pilar pertama Tri Sakti Bung Karno: "Berkepribadian dalam Budaya."
"Sarung Batik adalah bagian dari budaya yang memiliki akar kuat dalam tradisi masyarakat di Jawa," tulisnya. "Maka dengan memakai sarung batik setidaknya sekali dalam seminggu, sebuah harapan untuk membangun kepribadian dalam budaya bisa diletakkan."
Meskipun sarung kerap diasosiasikan dengan tradisi santri, Wahid menekankan bahwa sarung memiliki tradisi yang meluas hingga ke Malaysia dan India. Dalam konteks nasionalisme, sarung—sama seperti peci—adalah simbol perlawanan dan identitas kebangsaan yang melampaui sekat suku dan agama.
Batik, yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak 2009, menjadi penanda sekaligus pembeda, menjadikannya "sarung batik" yang memiliki nilai khas.
- Perjuangan Keluarga Sopir Proyek Bendungan Pidekso Berakhir, PT BRP Sepakati Santunan Layak
- Kenapa Stres Bikin Rambut Rontok? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Mendorong 'Berdikari Bidang Ekonomi' Lewat UMKM
Lebih lanjut, kebijakan ini dapat menjadi stimulus kuat bagi pilar kedua Tri Sakti: "Berdikari Bidang Ekonomi," khususnya ekonomi kerakyatan dan UMKM.
Data ASN laki-laki di Pemprov Jawa Tengah per September 2025 mencapai 26.270 orang. Jika 90% dari ASN laki-laki tersebut diwajibkan membeli dua buah sarung batik seharga Rp 300.000 per lembar, maka potensi nilai transaksinya mencapai Rp 14,1 miliar.
Potensi ekonomi ini akan semakin berlipat jika diikuti oleh ASN di tingkat kabupaten/kota.
Mengingat mayoritas pelaku industri sarung batik di Jawa Tengah adalah pengusaha UMKM, kebijakan ini secara langsung menciptakan permintaan pasar yang besar dan berkesinambungan.
“Dengan demikian jika skenario ini lancar bukan mustahil dari Jawa Tengah kebangkitan industri sarung batik akan dimulai. Dengan catatan, belilah produk UMKM, bukan sarung batik impor!” tegas Wahid dalam analisisnya.
